Pasuruan (beritajatim.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan sejumlah barang bukti. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Bea Cukai yang berlokasi di Desa Pandean Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Rabu (16/11/2022).
Saat ini Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan terdapat kurang lebih 5,5 juta batang rokok jenis SKM, 3,1 ribu batang SKT, dan 17, 2 SPM batang rokok. Tak hanya itu terdapat 98 botol MMEA dan 143 keping pita cukai rokok ilegal.
Dari semua barang yang dimusnahkan saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp 5,7 miliar. Sehingga terdapat potensi kerugian negara berkisar Rp 3,5 miliar.
“Kami telah melakukan sebanyak 169 kali penindakan selama tahun 2020 hingga tahun 2021. Sedangkan setiap tahun kami menargetkan 24 penindakan setiap tahunnya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Hannan Budiharto.
Sedangkan pada tahun 2022 kali ini Bea Cukai Pasuruan telah menindak kurang lebih 114 kasus. Dari 114 kasus telah ditetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pemilik pabrik ilegal.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bea-cukai”]
Sedangkan yang lainnya diamankan saat dijalan dan hendak melewati Pasuruan. Semua rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan kendaraan pribadi seperti inova bahkan alpard.
“Terdapat 3 orang pelaku yang merupakan pemilik pabrik yang memproduksi rokok ilegal. Semuanya sudah diproses dan ditahan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.
Terdapat kurang lebih 23 juta batang rokok, 1,8 ribu botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dan 970 ribu keping pita cukai ilegal. Dari barang sitaan tersebut Bea Cukai Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 18,5 milyar. [ada/but]






