Kediri (beritajatim.com) – Tim gabungan Bea Cukai dan Pemkot Kediri, menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko pada tiga kecamatan di Kota Kediri hari ini (11/03/2020). Hasilnya, dari ketiga kecamatan, Mojoroto, Pesantren dan Kota petugas menemukan rokok yang masih berpita tahun 2014 hingga 2018 pada sebuah toko di Kelurahan Ngampel.
“Ini jelas kedaluwarsa, karena masa pita cukai adalah satu tahun, Dan selebihnya harus ditarik” demikian diungkapakan Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai dari Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno. “Rokok dengan pita cukai yang sudah kedaluwarsa terpaksa harus kami tarik.”

[berita-terkait number=”4″ tag=”Kota-Kediri”]Disela-sela sidak, Hendratno menjelaskan selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal. Yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi.







