Banyuwangi (beritajatim.com) – Bea Cukai Banyuwangi kembali menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini, petugas berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Operasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Banyuwangi, Satreskrim Polresta Banyuwangi, serta TNI AL.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman rokok ilegal dari Madura yang akan melintas melalui Pelabuhan Ketapang.
Menurutnya, rokok tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Banyuwangi sebelum akhirnya diselundupkan ke Pulau Bali sekitar pukul 06.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai Banyuwangi melakukan penyisiran mulai dari kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi hingga sejumlah SPBU untuk mencari kendaraan truk dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan.
Sekitar pukul 08.40 WIB, petugas akhirnya menemukan kendaraan yang dicurigai sedang berhenti untuk beristirahat di salah satu SPBU di wilayah Ketapang.
“Melihat target, petugas langsung menghampiri pemilik kendaraan yang diketahui petugas pabrik rokok yang tengah melakukan pengiriman rokok ilegal yakni ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41),” kata Latif Helmi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis (12/3/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, tiga kendaraan diketahui memuat barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Latif.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku, diketahui total rokok ilegal yang diangkut mencapai 6.585.560 batang dengan nilai sekitar Rp10.027.492.600.
Rokok tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial H yang berada di Madura. Sementara penerimanya adalah dua orang berinisial I dan A yang berada di Bali.
Ketiga orang tersebut kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5.061.589.360.
“Ini merupakan langkah tegas kami. Jadi sebelum rokok ilegal ini beredar di pasar atau di masyarakat kita upayakan langsung potong di jalan,” tegas Latif.
Penyidik Bea Cukai Banyuwangi selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku atas dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Saat ini, berkas perkara penyidikan hasil penindakan tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [alr/beq]






