Sumenep (beritajatim.com) – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menjelaskan bahwa pengerjaan proyek dinding penahan tanah (DPT) di Sungai Kali Anjuk, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep telah melalui kajian mendalam terkait teknis pekerjaan.
Proyek tersebut dikerjakan atas usulan dari pemerintah daerah lantaran Sungai Kali Anjuk termasuk kategori rawan langsor. Hal itu disampaikan PPK Sungai Pantai IV, BBWS Brantas, Mohamad Muchlisin Mahzum, menanggapi isu tak sedap terkait proyek DPT tersebut.
“DPT itu usulan dari daerah sejak beberapa tahun lalu. Setelah dari pusat turun, baru kita ke lapangan memastikan kondisi sekaligus mapping langkah yang akan dikerjakan,” terangnya, Sabtu (21/10/2023).
Sedangkan terkait pekerjaan proyek DPT yang dinilai dapat berpotensi menggerus batas sungai sehingga rawan memicu terjadinya banjir seperti tudingan Komisi III DPRD Sumenep usai cek lokasi, Muchlisin pun menepisnya. Menurutnya, dasar yang disampaikan tidak tepat.
“Lebar sungai malah kita samakan dengan lebarnya jembatan. Ini kita punya data lebar sungai baik ‘before’ maupun ‘afternya’. Kan sebelum dikerjakan lebar sungai itu paling cuma 5 meter, sekarang kita samakan lebarnya dengan jembatan menjadi sekitar 23-24 meter,” bebernya.
Kemudian tentang bangunan DPT yang diletakkan di sebelah kiri jembatan, lanjutnya, hal itu juga karena kajian Hidrologi dan Hidrolika. Di bagian jembatan sebelah kiri rawan terjadi longsor dibandingkan di sebelah kanan.
“Dibangun sebelah kiri itu karena tikungan luar. Nah tikungan luar itu local scorringnya besar sekali. Beda dengan yang sebelah kanan, kalau itu kan tikungan dalam. Untuk tahun depan (2024,red) baru kita lanjutkan pekerjaan ke sisi sebelah kanannya,” tandas Muchlisin.
Sementara tentang anggaran pembangunan DPT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 itu dikabarkan memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7,8 miliar. Namun versi BBWS, anggaran DPT tidak sebesar itu. “Untuk anggaran yang dibutuhkan pada proyek ini sebesar Rp 6,6 miliar yang berupa kontrak,” jelasnya.
Hal senada juga dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, Eri Susanto. Menurutnya, proyek DPT tersebut memang sudah lama diajukan ke pemerintah pusat. Namun, baru tahun ini bisa dikerjakan. “Kewenangan dan teknis memang di BBWS. Pemerintah Daerah sifatnya hanya koordinasi. Dan proyek ini masih terus berlanjut sampai tahun depan,” katanya.
Eri menambahkan, dengan adanya proyek DPT itu, justru akan semakin menguatkan batas sungai. Sebab, lebarnya disesuaikan dengan jembatan dengan luas sekitar 23-24 meter. “Sudah sama itu dan dikembalikan ke asal lagi. Jadi saya rasa sudah tidak ada persoalan. Kalau untuk teknis lebih lanjut silakan koordinasi ke BBWS Brantas saja,” tukasnya. (tem/kun)
BACA JUGA: PWI-Perbakin Sumenep Gelar Paintball Wargame, Ajang Refreshing OPD






