Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban laporkan hasil penemuan dugaan pelanggaran pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin menyampaikan, selama masa coklit yang dimulai dari 24 Juni – 24 Juli yang dilakukan oleh jajaran petugas pantarlih, Bawaslu menemukan ribuan pelanggaran prosedur yang dilakukan pantarlih selama coklit.
“Pantarlih yang harusnya bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker ini banyak tidak dilakukan,” ujar M. Arifin. Jumat (26/07/2024).
Berdasarkan mekanisme coklit, M. Arifin mengungkapkan, aturan tersebut tertuang di dalam PKPU nomor 7 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 799 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Kaitannya dengan pengawasan Coklit, memang ada beberapa catatan yang harus diperbaiki,” kata M.Arifin.
Sedangkan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid menjelaskan, bahwa temuan dugaan pelanggaran prosedur selama tahapan coklit ini menjadi atensi Bawaslu.
“Setelah petugas kami Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik di semua TPS Se Kabupaten Tuban, akhirnya menemukan banyak temuan,” ujar Nabrisi Rohid.
Pria yang akrab disapa Naha ini menyampaikan di antaranya dugaan pelanggaran yakni jumlah stiker yang pengisiannya tidak lengkap sebanyak 1363, tanda bukti coklit pengisian tidak lengkap 203.
“Bahkan ada pantarlih yang tidak melakukan coklit hanya menempel stiker atau menyerahkan tanda bukti coklit 35 saja,” jelas Naha.
Dan kejadian seperti itu banyak dilakukan oleh petugas Pantarlih, menurut Naha ada KK yang tidak dicoklit namun tertempel stiker sebanyak 133, jumlah keluarga yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker ada 60.
“Dan terakhir pemilih yang belum dicoklit sebanyak 125,” imbuhnya.
Sehingga, Naha menilai dalam pengawasan dan temuan itu jika ditotal secara keseluruhan, dugaan pelanggaran mencapai ribuan, sebagaimana rincian tersebut.
“Ini kemai ketahui setelah Bawaslu Tuban beserta Panwascam dan PKD melakukan uji petik di semua TPS serta sampling secara door to door kepada pemilih,” tambahnya.
Oleh karenanya, ia mengeluarkan 39 imbauan, agar proses coklit berjalan sesuai mekanisme serta memberikan sejumlah saran perbaikan (sarper) secara langsung maupun tidak langsung sebanyak 636 kali.
Lanjut, imbauan dan saran perbaikan itu secara akumulasi dilakukan panwas dan juga PKD hingga ke depan Bawaslu Tuban akan terus melakukan pengawasan sampai pada tahapan penetapan DPT oleh KPU Tuban.
“Karena tidak menutup kemungkinan perbaikan-perbaikan akan terus ada, belum lagi kalau ada tanggapan masyarakat terkait proses penyusunan daftar pemilih,” tutupnya. [ayu/ian]
![Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Pelanggaran Prosedur Pantarlih Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid saat menyampaikan laporan hasil temuan. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/07/bawaslu-tuban.webp)





