Tuban (Beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban bakal beri imbauan terkait larangan terlibat politik praktis bagi ASN. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Tuban serta memberikan sosialisasi produk hukum terkait netralitas untuk ASN.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin bahwa pemetaan kerawanan diantaranya kampanye tidak sesuai aturan, netralitas penyelenggara pemilu, penyusunan daftar pemilih, proses penghitungan suara tidak sesuai aturan, protokol kesehatan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kekurangan surat suara.
“Tentu nantinya kita akan beri sosialisasi kaitannya larangan ASN untuk berpolitik praktis,” ujar M. Arifin, Jumat (23/8/2024).
Pihaknya juga akan melakukan upaya pencegahan agar potensi pelanggaran tidak terjadi pada Pilkada 2024.
“Salah satunya terkait netralitas ASN,” bebernya.
Oleh karena itu, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait diantaranya KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Dinsos, Lapas dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dan melakukan patroli kawal hak pilih serta mendirikan posko kawal hak pilih.
“Kami mengimbau agar ASN maupun TNI/Polri untuk menjaga netralitas,” terang M. Arifin.
Tak hanya itu, ia berpesan kepada KPU untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan hak pilih, serta kepada masyarakat atau pemilih yang belum ber-KTP dalam menggunakan hak pilihnya.
“Kami dari Bawaslu juga akan melakukan Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Non Peraturan di semua jajaran pengawas maupun jajaran KPU,” pungkasnya. [ayu/beq]






