Ponorogo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo mengeklaim alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Bumi Reog kini tinggal kurang lebih 150 buah. Sebelumnya, jumlah APK yang dipasang secara melanggar aturan sebanyak 659 buah.
Banyak partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) mencopoti secara mandiri APK mereka yang pemasangannya melanggar aturan. Pencopotan itu dilakukan setelah Bawaslu Ponorogo melayangkan surat imbauan untuk menertibkan secara mandiri APK yang langgar aturan tersebut.
“Awalnya ada 659 APK yang melanggar aturan, menurut laporan yang saya peroleh, kini jumlahnya sudah berkurang tinggal 150 APK. Para parpol maupun caleg membersihkan atau menertibkan secara mandiri APK yang melanggar aturan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, Kamis (28/12/2023).
Namun, Bahrun menggarisbawahi apakah ada penambahan lagi, pihak belum mendapatkan laporan lebih lanjut. Pihaknya akan menginstruksikan Panwascam untuk melakukan inventarisasi lagi terkait dengan APK yang melanggar aturan tersebut.
“Setelah berkurang banyak, apakah ada pemasangan kembali, kita akan lakukan inventarisasi lagi. Nanti teman-teman dari panwascam akan melaporkan update terbaru,” katanya.
Sebanyak 150 APK yang melanggar aturan itu, rata-rata pelanggarannya yang dipasang di pohon. Pemasangan APK itu pun ditancapkan di pohon dengan cara dipaku. Sehingga hal itulah yang membuat APK itu melanggar aturan, yakni melanggar peraturan daerah (perda) setempat.
Bahrun menambahkan bahwa pihaknya akan bergerak untuk menertibkan APK-APK yang melanggar aturan itu, setelah mendapatkan lampu hijau dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim). Tentu penertiban itu juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Ponorogo.
“Minggu awal tahun insyaallah akan kita tertibkan, tetapi ya pastinya menunggu intruksi dari provinsi,” tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, ada ratusan APK di Kabupaten Ponorogo yang langgar aturan. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo belum melakukan action langsung untuk melakukan penertiban secara langsung. Instansi penyelenggara pemilu itu, hanya memberikan surat himbauan kepada partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) di Kabupaten Ponorogo untuk menertibkan APK-nya sendiri secara mandiri.
Dari pemantauan Bawaslu Ponorogo, sedikitnya ada 659 APK di Ponorogo yang pemasangannya melanggar aturan. Yakni dipasang pada tempat yang tidak semestinya dan cara memasangnya pun salah. Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa mengeklaim dengan surat himbauan itu, sudah ada parpol maupun caleg yang yang menertibkan sendiri secara mandiri. Sehingga APK yang melanggar aturan itu jumlahnya berkurang. [end/beq]






