Ponorogo (beritajatim.com) – Ratusan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Ponorogo melanggar aturan. Namun hingga kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo hanya kirimi surat kepada para pemilik APK tersebut.
Bawaslu Ponorogo belum melakukan aksi dengan melakukan penertiban secara langsung. Instansi penyelenggara pemilu itu, hanya memberikan surat himbauan kepada partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) di Kabupaten Ponorogo untuk menertibkan APK-nya sendiri secara mandiri.
Dari pemantauan Bawaslu Ponorogo, sedikitnya ada 659 APK di bumi reog yang pemasangannya melanggar aturan. Yakni dipasang pada tempat yang tidak semestinya dan cara memasangnya pun salah.
Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa mengklaim dengan surat imbauan itu, sudah ada parpol maupun caleg yang yang menertibkan sendiri secara mandiri. Sehingga, APK yang melanggar aturan itu jumlahnya berkurang.
Namun demikian, juga tidak sedikit yang mengabaikannya. Sehingga APK yang langgar aturan itu tetap terpasang.
“Sudah berkurang (APK yang langgar aturan-red) ditertibkan secara mandiri. Ya jumlahnya tidak ada 100 yang berkurang itu,” katanya.
Untuk parpol atau caleg yang belum menertibkan APK-nya yang langgar aturan secara mandiri, Bawaslu Ponorogo, kata Bahrun akan kembali memberikan saran lagi untuk dilakukan penertiban. Pihaknya akan menjalin komunikasi dengan mengundang dari perwakilan parpol maupun caleg, untuk memutuskan bagaimana penertibannya nantinya berjalan baik.
“Kita beri saran lagi untuk ditertibkan,” katanya.
Bahrun pun berjanji akan melakukan penertiban secara langsung, namun pihaknya juga akan menggandeng dari Satpol PP dan kepolisian. Untuk waktunya, Bahrun belum bisa memastikannya. Sebab, Bawaslu Ponorogo masih akan mengkonsultasikannya dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Kami masih konsultasikan dengan provinsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 659 alat peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) di Kabupaten Ponorogo, yang pemasangan melanggar aturan. Ya, APK itu dipasang pada tempat yang tidak semestinya. Selain itu, cara memasangnya pun salah. Ratusan APK yang langgar aturan itu, merupakan data dari Bawaslu Ponorogo dalam pemantauannya selama masa kampanye ini berlangsung.
“Untuk APK ini kita sudah melakukan inventarisir sampai di seluruh desa di Ponorogo. Ada pelanggaran sekitar 659 APK,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Ponorogo,.Sulung Muna Rimbawan.
Pelanggaran aturan yang menyalahi ketentuan itu, kata Sulung seperti pelanggaran peraturan bupati (Perbup) terkait reklame. Yakni ketika menggunakan paku ketika dipasang di pohon. Pemasangan APK di tiang listrik pun juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, tambah Sulung memasang APK di titik lokasi yang tidak sesuai ketentuan, seperti di pagar sekolah, pagar kelurahan atau desa dan pagar tempat ibadah. Atas temua pelanggaran APK itu, Bawaslu Ponorogo mengirimkan surat saran perbaikan ke partai politik (parpol) maupun caleg yang terdata APK-nya menyalahi aturan tersebut.
“Jika diabaikan, ya kita akan melakukan rekomendasi untuk dilakukan penertiban, baik itu ke Satpol PP ataupun KPU Ponorogo,” pungkasnya. [end/beq]






