Pasuruan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah menyelesaikan proses penanganan terhadap tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah perangkat desa dalam kampanye Pilkada Pasuruan.
Kasus pertama melibatkan pertemuan Silatda Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di kawasan Prigen yang dihadiri oleh bakal calon bupati, M. Rusdi Sutejo. Kasus kedua terkait dugaan adanya kontrak politik antara PPDI dengan Rusdi Sutejo.
Sedangkan kasus ketiga melibatkan perangkat desa yang ikut serta saat pasangan bakal calon, Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori, mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menyatakan bahwa penanganan pelanggaran netralitas ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92/2024.
“Kami telah melakukan penanganan khusus terhadap pelanggaran netralitas yang terjadi sebelum penetapan calon,” ujarnya.
Setelah melalui proses klarifikasi dan kajian hukum, Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami telah merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkap Zahid, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Rekomendasi Bawaslu tersebut telah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan dan juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, serta Gubernur Jawa Timur.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Zahid.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi tersebut.
“Kami akan segera menyampaikan rekomendasi ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengkategorikan pelanggaran netralitas dalam ketiga kasus ini sebagai pelanggaran ringan. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran netralitas yang terjadi setelah penetapan calon akan mendapatkan sanksi lebih berat. [ada/beq]






