Pasuruan (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar osialisasi terkait potensi pelanggaran dan implementasi peraturan pelanggaran pengawasan pemilu 2024 di Hotel Senyiur, Selasa (23/8/2022).
Sosialisasi ini dihadiri pula Ikhwanudin Alfanto, Badan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur. Ikhwan menjelaskan bahwa saat ini merupakan tahapan verifikasi partai.
Verifikasi administrasi ini nantinya akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota di Jawa Timur. Nantinya setiap partai akan dicek keanggotaannya dan harus dipastikan tidak ada administrasi ganda.
“Semisal ada satu partai, keanggotaannya ada 16 orang dan di-upload sebanyak 16 kali. Tapi 16 orang tersebut mempunyai nama yang sama, itu sudah melanggar,” jelas Ikhwan.
Dijelaskan juga bahwa terdapat pekerjaan yang tidak boleh mendaftar. Di antaranya anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
Jika para pekerja yang tidak diperbolehkan dan nekat untuk mendaftar tidak akan lolos dalam seleksi. Tak hanya itu usia juga menjadi acuan saat mendaftar dengan minimal usia 17 tahun.
“Saat ini di Pasuruan masih belum 100 persen selesai untuk pengecekan partai. Masih 45 persen, untuk detailnya data bisa dicek di Bawaslu atau KPU Kabupaten Pasuruan,” lanjutnya.
Ikhwan juga mengatakan bahwa saat ini banyak ditemukan terkait data ganda yang terdaftar. Tak hanya itu persyaratan terkait pekerjaan dan usia juga banyak ditemukan sampai saat ini.
Ditanya terkait sanksi bagi yang melanggar, Ikhwan masih belum bisa memastikan. Hal ini dikarenakan masih dalam tahap verifikasi. “Masih verifikasi, nanti hasilnya akan ditindak lanjuti oleh KPU,” tutupnya. [ada/beq]






