Ngawi (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi sudah memanggil salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan tidak netral. ASN tersebut sudah memenuhi panggilan Bawaslu Ngawi pada Kamis (4/1/2024).
Komisioner Bawaslu Yusron Habibi mengatakan, pihaknya memang telah memanggil Istamar, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Pun, Istamar memenuhi panggilan tersebut dan datang ke Kantor Bawaslu Ngawi pada pukul 13.30 WIB.
Istamar langsung memasuki ruang pemeriksaan. Yusron mengatakan, pemeriksaan terhadap Istamar dilakukan selama sekitar satu jam. Ada 20 pertanyaan yang dilontarkan oleh petugas dan semuanya sudah dijawab.
‘’Semua pertanyaan dijawab dengan baik tanpa ada paksaan. Jika diperlukan lagi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan siap dipanggil lagi,’’ kata Yusron, Kamis (41/2024).
Yusron menerangkan, pertanyaan yang dilontarkan seputar pekerjaan, kegiatan sehari-hari, serta terkait persoalan yang berujung laporan dugaan tidak netral oleh Istamar.
‘’Sementara belum ada kesimpulan yang bisa kami tarik dari pernyataan yang bersangkutan. Karena ada saksi yang belum kami periksa. Jika semuanya sudah dirasa komplit nanti baru kami plenokan dengan komisioner yang lain. Sehingga, hasil pemeriksaan saat ini belum bisa kami sampaikan karena merupakan bahan kajian kami,’’ terang Yusron.
Yusron mengatakan, masih ada satu saksi yang belum diperiksa. Sementara satu saksi yang sudah dipanggil ada yang tidak bisa hadir karena berhalangan. ‘’Saksi ada tiga orang. Ada yang merupakan ASN dan umum. Doakan semoga bisa segera selesai penanganan terhadap laporan ini,’’ pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) diduga tidak netral. Oknum ASN tersebut sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi.
Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut pada minggu lalu. Hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
‘’Terlapor ini memberikan komentar di media sosial yang menyatakan dukungan pada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Untuk organisasi perangkat daerah (OPD)-nya apa, kami tidak bisa sampaikan. Menunggu hasil pemeriksaan, nanti baru bisa kami sampaikan,’’ kata pria yang akrab disapa Danar itu.
Terlapor rencananya bakal dipanggil ke Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Pun, yang masuk laporan hanya satu orang saja. ‘’Sementara yang dilaporkan satu orang saja. Tentu barang buktinya ada,’’ pungkasnya.
Diketahui, terlapor ini bertugas sebagai kepala bidang di Disparpora Ngawi. [fiq/ted]






