Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Satuan Polisi Pamong Praja mengalokasikan anggaran untuk operasi penertiban atribut kampanye dalam pemilihan umum mendatang.
“Kalau melihat di aturan yang ada, banyak atribut kampanye partai politik yang menertibkan adalah teman-teman Satpol PP. Teman-teman Panwaslu kecamatan hanya berkoordinasi dan memberikan rekomendasi. Yang sering terjadi selama ini teman-teman Satpol PP merasa keberatan karena tidak ada anggaran khusus untuk melakukan penertiban,” kata Komisioner Bawaslu Jember, Andhika Firmansyah, ditulis Kamis (29/9/2022).
Hal ini tentu merepotkan karena Bawaslu tidak memiliki anggaran dan sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan penertiban. Jumlah komisioner panwascam di setiap kecamatan hanya tiga orang.
“Kami menyarankan Satpol PP mengalokasikan anggaran khusus penertiban, sehingga tidak ada lagi uang bensin dan uang makan,” kata Andhika.
Menurut Andhika, Bawaslu Jember tidak menyediakan anggaran penertiban.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pemilu-2024″]
“Tidak pernah ada anggaran dari pusat untuk penertiban, karena berdasarkan aturan, yang menertibkan adalah Satpol PP. Kami hanya merekomendasikan,” katanya.
Panwascam Jember akan dilantik pada 28 Oktober 2022 hingga tahapan Pilkada 2024. Mereka akan menjalankan tugas selama 2 tahun 2 bulan hingga Desember 2024.
“Dalam satu tahun ada pilihan serentak. Pada Februari 2024 ada pemlihan presiden dan pemilihan provinsi (gubernur), November ada pemilihan bupati. Kalau ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, teman-teman bisa sampai Januari awal 2025,” kata Andhika. [wir/beq]






