Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memupus harapan duet calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pembacaan putusan hasil musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Jember, Rabu (7/8/2024), tersebut dipimpin sang ketua Sanda Aditya dan dihadiri dua komisioner lainnya, yakni Ummul Mukminat dan Wiwin K. Riza.
Dalam putusannya, Bawaslu Jember menolak seluruh permohonan Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita sebagai pemohon. “Yang membuat kami menolak adalah terkait alat bukti yang tidak bisa meyakinkan kami dan anggota Bawaslu lain untuk membuktikan 166 ribu dukungan,” kata Sanda Aditya.
Bawaslu Jember melihat fakta-fakta dalam musyawarah terbuka dan bukti-bukti yang disodorkan dari Jaddin-Arismaya dan Komisi Pemilihan Umum Jember sebagai termohon. “Ketika bukti dan fakta persidangan serta saksi yang diperiksa tidak bisa meyakinkan kami, maka permohonan kami tolak,” kata Sanda.
Jaddin dan Arismaya memohon tambahan waktu untuk memenuhi syarat bukti dukungan dalam pencalonan pemilihan kepala daerah. Mereka awalnya menyetorkan 142.174 bukti dukungan. Sebanyak 135.508 dukungan dinyatakan lolos verifikasi administratif, melebih syarat minimal 128.195 dukungan.
Namun dari hasil verifikasi faktual, KPU Jember menemukan, bahwa hanya 44.267 dukungan yang memenuhi syarat. KPU Jember lantas memberikan kesempatan sekali lagi kepada Jaddin dan Arismaya untuk menyerahkan 167.856 dukungan, atau dua kali lipat dari 83.928 dukungan yang menjadi syarat minimal, pada pada 13-17 Juli 2024.
Jaddin dan Arismaya dinyatakan gagal memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Jember, karena tidak bisa memenuhi syarat minimal 167.856 bukti dukungan hingga tenggat perbaikan dukungan pada Rabu (17/7/2024), pukul 24.00 WIB. Ada 1.826 berkas bukti dukungan yang belum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Jaddin meminta ada perpanjangan waktu untuk melengkapi bukti dukungan. Namun KPU Jember menolak. Persoalan pun dibawa ke Badan Pengawas Pemilu Jember. Setelah dua kali mediasi tidak berhasil, musyawarah terbuka pun digelar.
Jaddin kecewa dengan putusan Bawaslu Jember. Apalagi Bawaslu Jember tidak mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024 yang membuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan yang menyebutkan perbaikan bukti sebanyak dua kali jumlah dukungan sudah tidak berlaku. “Aturan baru tetap hanya menyetorkan data kekurangan yang ada. Dengan begitu berarti sebenarnya dengan data kemarin yang sudah kami setor, tidak masalah untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, karena sudah lebih dari cukup untuk memenuhi persyaratan,” kata Jaddin.
Putusan Bawaslu Jember dianggap Jaddin sebagai bukti arogansi penyelenggara pemilu. “Pada dasarnya kedaulatan di Jember adalah rakyat, dan rakyat hari ini meminta aspirasi itu didengarkan. Aspirasi untuk memilih dan dipilih. Tapi ternyata tidak diberi ruang yang bagus. Kami kan masih tahapan untuk lolos. Belum tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. ,” katanya.
Soal Keputusan KPU Nomor 1002, Sanda menyebut itu terbit pada 23 Juli 2024, setelah hari terakhir penyerahan perbaikan pada 17 Juli 2024. “Kalaupun tersajikan atau tidak, itu ranah KPU waktu itu,” katanya.
Kegagalan ini tak membuat Jaddin putus asa. “Insyaallah kami tetap akan melakukan langkah hukum sebagai bagian dari pembelajaran politik agar hukum dan hak demokrasi lebih bisa dinyatakan,” katanya.
Jaddin bertekad untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami akan rembuk dulu dengan kuasa hukum kami” katanya.
Sanda sendiri merasa Bawaslu sudah bekerja sesuai aturan dengan menerima permohonan sengketa dari Jaddin-Arismaya. “Tapi sampai hari kedua pembuktian, jumlah dukungan 166 ribu tidak menjadi alat bukti yang disodorkan,” katanya.
Soal rencana gugatan hukum Jaddin, Sanda mempersilakan. “Setiap warga negara boleh melakukan upaya hukum,” katanya. [wir]







1 Komentar
Slm sebangsa setanah air berdasarkan berdasarkan pelapor ada indikasi mavia politik di kpu dan bawaslu jbr mhn untk penegak hukum untk mensidiq nya ,many politik dg hilang nya bayak suara kktp kk sbg persyarattan di lakukan oknum kpu dan bawaslu.