Malang (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang hadir dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 sekalipun pasif.
Hal itu merespon pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Kanavian yang mengatakan ASN boleh hadir dalam acara kampanye. Alasannya, ASN mempunyai hak pilih.
Sehingga, ASN juga perlu mengetahui visi-misi setiap paslon, sebagai referensi untuk menentukan hak pilihnya pada 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Allam Amrullah menegaskan bahwa ketentuan dasarnya, ASN tidak boleh ikut kampanye.
“Ya, sementara ini, setiap ASN tidak boleh hadir maupun aktif maupun pasif,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (25/9/2024).
Kata Allam, ungkapan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian belum ada aturan turunannya.
“Sehingga secara praktik belum bisa dijadikan pedoman,” tegasnya.
Terkait kepemilikan hak pilih ASN, Allam menghimbau agar ASN bisa melihat melalui media lain, tanpa datang ke kegiatan kampanye paslon.
“Karena ketika hadir, dikhawatirkan memunculkan tindakan yang berpotensi dianggap mendukung,” pungkasnya. [yog/beq]






