Lamongan (bweitajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuoaten Lamongan telah menggelar rapat pleno terkait dua dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim hukum paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani, mengatakan berdasarkan hasil pleno tersebut, laporan tim Yes-Dirham terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa banner dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Mwnurut Farid, keputusan itu dikarenakan laporan tim Yes-Dirham tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan.
“Dalam hal ini pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Farid, Jumat (4/10/2024).
Keputusan yang sama juga berlaku untuk laporan kedua terkait akun Facebook yang dilaporkan ke Bawaslu Lamongan atas unggahan video kampanye di tempat ibadah.
“Berdasarkan Pleno Bawaslu Lamongan untuk penyampaian laporan terkait dengan unggahan Facebook kampanye di tempat ibadah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya syarat formal dan materiel laporan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum paslon Yes-Dirham melaporkan dua dugaan pelanggaran di Pilkada Lamongan pada Senin (30/9/2024) lalu. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik dan unggahan facebook terkait kampanye di tempat ibadah. (fak/but)






