Malang (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menerima aduan masyarakat untuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) hasil dari seleksi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aduan itu seputar kedisiplinan Panwascam.
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (Kordif SDMO) Bawaslu Kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi membenarkan hal itu. Dia menyebut ada 7 panwascam yang merupakan hasil seleksi asesmen anggota Panwascam dari jalur existing akan dimintai klarifikasi.
“Pengumumannya hari ini, total ada 15 orang yang diterima dari 38 pendaftar, mereka akan dilantik pada 25 Mei 2024 mendatang, tapi ada 7 yang akan dilakukan klarifikasi,” kata Hanif pada Kamis (23/5/2024).
Hanif menjelaskan dari 15 Panwascam terpilih sebanyak 11 orang hasil asesmen anggota Panwascam dari jalur existing. Sedangkan 4 panwascam berasal dari hasil tes tertulis para calon anggota Panwascam baru untuk mengisi kekosongan Panwascam di 3 Kecamatan dari 5 Kecamatan yang ada di Kota Malang.
“Kalau yang 4 itu nantinya akan bertugas di 3 Kecamatan, rinciannya 2 di Kecamatan Blimbing, 1 Klojen, dan 1 di Kecamatan Lowokwaru, kalau yang 11 itu 7 kita lakukan klarifikasi,” ujar Hanif.
Klarifikasi dilakukan karena Bawaslu mendapat laporan masyarakat bahwa 7 panwascam terpilih itu diduga terkait kedisiplinan kerjanya. Bawaslu sudah melakukan pemanggilan terlapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi di kantor Bawaslu Kota Malang.
“Jadi, aduan masyarakat itu akibat adanya kedisiplinan kinerja dari anggota panwascam terpilih yang telah kami umumkan. Jadi yang dilaporkan itu kita panggil semua. Kemudian kita minta klarifikasi untuk memberi jawaban atas tuduhan-tuduhan itu. Setelah dilakukan klarifikasi, kita akan mengkajinya dan jika terbukti melanggar, mereka dapat batal dilantik, tapi keputusannya ada di rapat pleno pimpinan,” ujar Hanif. (luc/kun)






