Malang (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang langsung tancap gas menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu di Kota Malang. Penertiban dilakukan di hari pertama masa tenang pada Minggu (11/2/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang M Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, hingga Minggu petang dia dan tim masih berada di lapangan untuk menertibkan APK.
“Kami masih di jalan melakukan pengawasan dan penertiban APK,” ujar Hasbi.
Hasbi mengatakan, untuk mempercepat proses penertiban APK. Mereka membagi tim sebanyak 5 tim setiap kecamatan. Yakni, Klojen, Lowokwaru, Kedungkandang, Sukun dan Blimbing.
Bawaslu juga melibatkan jajaran Pemerintah Kota Malang yakni melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan APK milik partai politik yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang.
“Penertiban APK itu dilakukan di semua titik di tiap kecamatan terus sudah koordinasi juga dibantu dari Pemkot Kota Malang juga,” ujar Hasbi.
Bahkan mereka melakukan penertiban sampai Senin, (12/2/2023) dengan membagi tim sebanyak 2 shift. Untuk shift 1 bekerja melakukan penertiban sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Lalu shift 2 bekerja mulai pukul 19.00 WIB hingga 03.00 WIB.
“Kami melakukan itu (penertiban) sampai ada dua shift. Jadi shift pertama itu jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB sore. Kemudian dilanjut jam 19.00 WIB malam sampai jam 03.00 dini hari. Untuk menertibkan APK di Kota Malang itu seluruh titik dimaksimalkan hari ini sampai nanti malam,” ujar Hasbi. [luc/but]






