Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menyita sebanyak 187 alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) yang melanggar aturan. APK-APK tersebut diketahui terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU) hingga dipaku di pohon.
Bawaslu Kota Blitar melakukan penertiban tersebut di 3 kecamatan, yaitu Sananwetan, Sukorejo, dan Kepanjenkidul. APK yang melanggar aturan tersebut antara lain dipasang berdekatan dengan fasilitas umum seperti sekolah dan masjid.
“Kami menertibkan di 3 dapil, kami menertibkan APK-APK yang melanggar Perda maupun Perwali,” kata M. Nur Aziz, Komisioner Bawaslu Kota Blitar, Kamis (21/12/2023).
Pemasangan APK di pohon dan PJU memang melanggar aturan Perda dan Perwali soal kampanye Pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Blitar langsung melakukan penertiban terhadap APK-APK tersebut.
“Untuk tadi juga banyak Caleg dan Tim Sukses yang melepasi sendiri APK-APK yang dikategorikan melanggar,” imbuhnya.
Tim sukses caleg dan partai politik yang menyadari bahwa APK-nya melanggar aturan, juga langsung turun ke lapangan untuk mengamankan balihonya.
Mereka tidak ingin baliho caleg dan capresnya disita oleh petugas, sehingga dengan cepat para tim sukses tersebut mencopoti satu persatu APK yang terindikasi melanggar aturan.
Bawaslu Kota Blitar sendiri berencana akan melakukan penertiban APK yang melanggar aturan lagi. Hal itu akan dilakukan jika masih ada APK yang terpasang tidak pada tempatnya.
“Mungkin kalau dikiranya akhir tahun masih banyak yang melanggar maka akan kami akan tertibkan lagi,” imbuhnya. [owi/beq]






