Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar) melantik 437 orang Pengawas TPS. Usai dilantik ratusan Pengawas TPS tersebut bakal segera bekerja.
Diketahui para Pengawas TPS ini bakal bekerja 23 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Pelantikan ini digelar di 3 kecamatan yakni Sukorejo, Sananwetan, dan Kepanjenkidul.
“Pelaksanaan pelantikan hari ini (22/1/2024) berjalan lancar di tiga kecamatan. Di masing-masing kecamatan ada kegiatan pelantikan di masing-masing wilayahnya,” kata Roma Hudi Fitrianto, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Senin (22/1/2024).
Dengan pelantikan ini, maka Pengawas TPS Pemilu 2024 ini akan segera bertugas. Bawaslu Kota Blitar pun berharap Pengawas TPS ini bisa bekerja secara profesional.
“Kemudian untuk harapan pada PTPS terlantik adalah mereka bisa bekerja sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada dan segera untuk berkoordinasi dengan stakeholder terbaik untuk tugas-tugas pengawasan pemilu,” tegasnya.
Adapun gaji yang akan diterima oleh ratusan Pengawas TPS tersebut adalah Rp1 juta. PTPS ini memiliki masa kerja selama 1 bulan lamanya. Rinciannya para petugas pengawas TPS akan bekerja selama 21 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari usai pencoblosan.
“Sehingga nantinya pemilu di kota blitar dapat berjalan demokratis, lancar dan aman,” tutupnya.
Kini patut ditunggu bagaimana kinerja dari Pengawas TPS untuk Pilpres dan Pileg 2024 mendatang. Apakah mereka bisa bekerja secara maksimal atau justru sebaliknya.
Pengawas TPS (PTPS) Pemilu ini, memiliki tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, fungsi PTPS Pemilu adalah sebagai berikut:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
(owi/beq)






