Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro hari ini melakukan rapat pleno.
Rapat pleno itu untuk menentukan tindak lanjut pendalaman informasi dugaan surat pernyataan dukungan ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro terhadap peserta Pemilu 2024 mendatang.
“Hari ini diplenokan, untuk menentukan apakah hasil keterangan dari beberapa pihak itu dianggap cukup atau mungkin masih diperlukan tambahan. Kalau dirasa cukup, nanti kami sampaikan lagi lebih lanjut,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo, Kamis (16/03/2023).
Saat ini, kasus dugaan surat pernyataan dukungan ASN kepada peserta pemilu ini menurut Dian, belum menjadi sebuah temuan. Pihaknya masih melakukan pendalaman informasi. Sehingga masih perlu pembuktian adanya temuan, baik secara formil maupun materil. “Masih dalam proses pengawasan, memastikan bahwa informasi itu benar atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/bawaslu-bojonegoro-investigasi-surat-pernyataan-dukungan-asn/
Dian Widodo menambahkan, pendalaman informasi dugaan dukungan ASN kepada peserta pemilu dalam pileg maupun pilbup 2024 itu belum ada batasan waktu untuk mengungkap kebenarannya. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi tersebut benar atau tidak. Jika benar, apakah memenuhi unsur formil maupun materil.
“Saat semua terpenuhi baru namanya proses penanganan pelanggaran dan akan terbatas waktu. Jika masuk temuan, maka dibatasi waktu selama 7 hari setelah kejadian itu ditemukan,” terangnya.
Saat ini, Dian menegaskan, pendalaman yang dilakukan Bawaslu adalah temuan awal yang muncul. Yakni adanya dugaan dukungan ASN kepada peserta pemilu melalui surat pernyataan. Sedangkan, proses lain seperti adanya intimidasi, tekanan dari pihak tertentu belum ada informasi maupun laporan ke Bawaslu.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pemilu-2024″]
Surat pernyataan yang beredar itu dibuat oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bojonegoro Nanang Dwi Cahyono. Dalam suratnya tertulis surat tersebut dibuat pada 20 Januari 2023. Isinya, menyatakan bahwa bersedia memenangkan Calon Anggota DPRD Pusat Farida Hidayati dengan target perolehan suara 40 persen.
Kemudian, DPRD Provinsi Muhammad Mugni dengan target 30 persen. Kemudian DPRD tingkat 2 Partai PKB dengan target suara 50 persen, dan Pilkada Bupati Bojonegoro 2024 yang diusung dari PKB atau koalisi PKB dengan target suara 100 persen. Surat tersebut juga ditandatangani dan bermaterai 10.000.
Dalam pendalaman kasus tersebut, Bawaslu telah memeriksa Plt Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono, Ketua DPC PPP Kabupaten Bojonegoro Sunaryo Abumain, dan Ketua DPC Partai Demokrat Sukur Priyanto. [lus/ted]






