Bojonegoro (beritajatim.com) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro diduga tidak melakukan koordinasi dengan anggota sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) guna menindaklanjuti adanya informasi dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan Advokat asal Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Hanafi. Pihaknya menduga, dengan begitu Bawaslu Bojonegoro dinilai tidak profesional dan tidak netral. Seperti dalam penanganan informasi bagi-bagi duit oleh calon wakil bupati nomor urut 1 Farida Hidayati.
“Seharusnya jika ada dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada ini Bawaslu tidak bisa menerima sendiri terus diregister sendiri, tetapi harus koordinasi dengan Gakkumdu, kecuali masalah administrasi,” katanya, Senin (7/10/2024).
Menurut Hanafi, kejadian membagi-bagi uang yang dilakukan oleh Farida Hidayati diduga sebagai tindakan pelanggaran pidana pemilihan. Atas hal itu Bawaslu Bojonegoro memiliki tugas melakukan pendalaman berupa mencari keterpenuhan syarat formil dan materil terhadap informasi awal dugaan pelanggaran.

Apalagi ihwal peristiwa pembagian uang yang diduga dilakukan oleh Farida Hidayati, pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu dianggap sudah mengetahui kejadian itu, saat wartawan mengkonfirmasi kejadiannya. Sehingga pada tanggal 26 September adalah dimulainya argo waktu informasi awal kejadian.
“Ini asumsi logis, karena telah dikonfirmasi wartawan maka Bawaslu tidak ada alasan untuk tidak mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Hanafi.
Maka, lanjut Hanafi, sesuai ketentuan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 Bawaslu harus menindaklanjuti informasi awal dalam kurun waktu 7 hari kalender sejak informasi awal diketahui. Dalam kasus ini berarti tanggal 26 September dan terakhir sampai pada hari Rabu, 2 Oktober 2024.
Namun hingga batas waktu yang telah diatur, Bawaslu belum menentukan tindakan yang diambil terkait dugaan pelanggaran ini. Penanganan dugaan pelanggaran pidana, seharusnya melibatkan sentra Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan dalam pembahasannya.
“Dan sebagaimana informasi yang kami terima, sampai dengan 3 Oktober 2024, belum ada undangan pembahasan yang melibatkan Gakkumdu dalam penanganan dugaan pelanggaran ini,” ungkapnya.
Dengan begitu, maka jika sampai pada hari Kamis, 3 Oktober Bawaslu tidak mengeluarkan status penanganan dugaan pelanggaran, Hanafi menganggap patut diduga bahwa Bawaslu tidak melakukan penanganan dugaan pelanggaran money politic (bagi bagi uang) yang di lakukan cawabup Farida Hidayati. “Dan patut pula diduga Bawaslu tidak professional dan tidak netral,” tegasnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani menyatakan, bahwa setelah ada informasi awal, pihaknya telah melakukan rapat pleno. Setelah itu menggunakan waktu selama tujuh hari untuk penelusuran. “Kami juga melibatkan teman-teman Panwascam dengan surat tugas penelusuran karena locus (lokasi)-nya di wilayah Kecamatan Dander,” ujar Weni.
Panwascam disebutnya telah mendapatkan informasi penelusuran langsung di lokasi kejadian. Kemudian juga telah bertemu dengan tim Farida Hidayati yang berada pada saat kejadian berlangsung untuk dimintai keterangan.
Hasil penelusuran, lantas diangkat dalam rapat pleno, berkenaan dengan Pasal 73 yang disangkakan, tentang calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
“Di (aturan) itu kan unsurnya penyelenggara atau pemilih, sedangkan pemberian uangnya kepada anak-anak. Waktu pemberiannya pada tanggal 24 Oktober juga belum masuk masa kampanye, sehingga unsurnya tidak terpenuhi, karena itu tidak bisa kami lanjutkan sebagai temuan,” tutur Weni.
Sementara, ihwal adanya koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, terkait dengan informasi tersebut, tidak dilakukan karena belum masuk sebagai temuan (pelanggaran). Sedangkan penelusuran masih ranah Bawaslu.
“Tetapi sebetulnya kami pun melakukan koordinasi dengan anggota Gakkumdu secara non formal, hanya secara rapat memang tidak, karena kami masih penelusuran, namun ada komunikasi dengan Gakkumdu,” tandasnya.
Sebelumnya, calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Farida Hidayati diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada warga saat menghadiri acara keagamaan. Aksi itu terekam dalam video dan viral di media sosial.
Rekaman video aksi Farida Hidayati berdurasi sekitar 20 detik itu tersebar di platform media sosial TikTok dan banyak mendapatkan like dan komentar dari warganet. Terlihat dalam video tersebut cawabup Teguh Haryono ini dikerubungi warga. Ia diduga membagikan uang dalam majelis tersebut. “Uange wis habis (uangnya sudah habis),” demikian bunyi dalam rekaman video itu.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dari PKB itu mengakui membagi-bagikan uang saat menghadiri majelis keagamaan. Namun, ia hanya membagikan kepada anak-anak dengan nominal Rp5.000. Hal itu diakui sudah menjadi kebiasaannya. “Sudah menjadi kebiasaan saya memberikan sodaqoh ke anak-anak kecil dan nominalnya hanya Rp 5.000 dan yang saya tahu bahwa ini di luar masa kampanye,” jelasnya. [lus/kun]






