Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar kini tengah memproses laporan yang dilayangkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 1, Rijanto-Beky. Bawaslu kini tengah melakukan pembahasan perihal laporan Rijanto-Beky yang melaporkan sang rival yakni Rini-Ghoni.
Usai melakukan pembahasan, Bawaslu Kabupaten Blitar akan memanggil pelapor, dan juga saksi. Pihak Terlpor yakni pasangan Rini-Ghoni pun juga akan segera dipanggil untuk proses klarifikasi.
“Itu hari ini nanti pembahasan jadi kemarin laporan itu sudah diregister di Bawaslu dan hari ini pembahasan,” ucap Masrukin, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Sabtu (9/11/2024).
Bawaslu Kabupaten Blitar pun akan segera menjadwalkan proses klarifikasi terkait laporan tersebut. Klarifikasi ini dilkukan bukan hanya ke terlapor, namun juga ke pelapor serta saksi yang diajukan.
“Insya Allah besok itu kita jadwalkan untuk klarifikasi juga baik dari pihak pelapor, saksi dan juga terlapor,” tegasnya.
Sebelumnya, tim Rijanto-Beky melaporkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 2 yakni Rini-Ghoni. Pelaporan ini merupakan buntut dihentikannya debat ke2 Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blitar tahun 2024 beberapa waktu lalu.
Tim kuasa hukum pasangan Rijanto-Beky, Fauzin Ahmad menyebut jika pelaporan ini sudah melalui kajian bersama.
“Yang kita laporkan ke Bawaslu ini adalah pasangan calon nomor 02, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni,” ucapnya, Rabu (6/11/2024).
Fauzin beralasan, apa yang dilakukan oleh paslon 02 dalam debat kedua pada Senin 4 November 2024 lalu mengakibatkan debat publik itu dihentikan KPU.
“Dengan dihentikannya debat publik ini, akhirnya pasangan calon Rijanto Beky tidak jadi melakukan kampanyenya. Bisa disebut paslon 02 menghalangi kegiatan kampanye Rizky. Ini yang kita laporkan,” urai Fauzin.
Fauzin menyebut, saat debat publik kedua pasangan calon Rijanto Beky memang melakukan protes atas pelanggaran aturan yang diduga sudah dilakukan oleh paslon 02. Disinyalir, saat itu petahana membawa catatan yang disebut berasal dari penyelenggara pemilu.
“Sudah jelas disebutkan jika saat debat berlangsung, paslon tidak diperbolehkan membawa tablet, hp, earphone ataupun catatan. Ini tertuang di poin ke 5. Tapi nyatanya mereka membawa catatan yang disebut dari KPU, sedangkan KPU membantah hal itu,” bebernya.
Karena pelanggaran itu, Fauzin menyebut akhirnya menimbulkan protes dan kericuhan.
“Akhirnya mediasi yang dilakukan gagal, karena tim dari paslon 02 tidak sepakat untuk tidak menggunakan podium, hingga KPU memilih menghentikan debat, dan ini merugikan pihak kita,” imbuhnya.
Selain itu, ungkap Fauzin ada beberapa pelanggaran lain yang dilakukan oleh paslon 02, seperti adanya gambar calon yang dibawa masuk ke ruang debat.
“Berdasarkan PKPU dan juknis tentang kampanye, paslon dilarang membawa APK. Nah paslon 02 justru memakai jaket, bando yang bergambar pasangan calon, ini sudah sama dengan APK,” ucapnya. [owi/beq]







2 Komentar
Sekelas Risma calon gubernur bawa contekan pada waktu visi misi aja tidak jadi masalah , ini Kubu RIANTO kok sewot ,mutungan yg jelas kubu no 1 tidak siap mencalonkan jadi bupati titik
Hanya Tuhan yang maha mengetahui, kalau merasa benar mestinya berani berhadapan dengan jantan bukan melarikan diri dari gelanggang.