Blitar (beritajatim.com) – Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar kurang beberapa hari lagi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah memetakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan terjadinya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa.
Pemetaan sementara ada 40 TPS yang masuk kategori rawan terjadinya pelanggaran netralisir Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa. 40 TPS tersebut diketahui berada dalam satu kecamatan yakni Kecamatan Selopuro, Blitar.
“Jadi indikasi di lokasi TPS ada kemungkinan disitu ada riwayat dan kemungkinan netralitas ASN hingga perangkat desa, tapi semua pemetaan itu yang memasukkan adalah tim pengawas kelurahan desa (PKD),” kata Jaka Wandira, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Sabtu (23/11/2024).
Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan meski 40 TPS tersebut masuk kategori rawan namun bukan berarti di lokasi tersebut pernah dan akan terjadi pelanggaran netralitas ASN hingga perangkat desa. Penentuan itu semua berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh tim pengawas kelurahan desa (PKD).
Namun bisa juga TPS tersebut dimasukkan dalam kategori rawan netralitas ASN hingga aparatur desa karena perkembangan situasi politik di sekitar lokasi. Perkembangan situasi politik di sekitar TPS pasti akan menentukan kategori peta kerawanan.
“Pengawasan pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dari Bawaslu,” tegasnya.
Dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2024 ini juga terdapat 57 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan terjadinya politik uang. Puluhan TPS yang masuk dalam kategori rawan politik uang ini tersebar di 2 kecamatan yakni Garum serta Selopuro Kabupaten Blitar.
Indikatornya terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS. Sehingga Bawaslu Kabupaten Blitar memasukkan 57 TPS di 2 kecamatan tersebut dalam kategori rawan terjadinya politik uang.
“Kalau secara tertangkap tangan kan tidak ada temuannya. Tetapi peta sekarang mungkin masuk kategori rawan sehingga dimasukkan ke TPS rawan oleh pengawas kelurahan desa,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, Jumat (21/11/2024). [owi/beq]






