Banyuwangi (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi temukan dua pelanggaran selama dua pekan masa kampanye Pilkada 2024. Satu di antaranya mengarah ke ranah pidana.
Dua laporan dugaan pelanggaran itu berasal dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Genteng dan Kecamatan Wongsorejo.
“Laporan itu sudah masuk ke kami dan ini sedang kita proses,” ungkap Divisi Pencengahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, Selasa (8/10/2024).
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Aprilianto, menyebut dugaan pelanggaran di Kecamatan Genteng menyangkut adanya pemberian materi lain. Tindakan itu termasuk larangan selama masa kampanye.
“Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Genteng, salah satu pengusaha ternama di wilayah setempat memberikan sembako kepada warga yang hadir di salah satu acara yang didatangi salah satu pasangan calon Bupati Banyuwangi,” terang Untung.
Lebih lanjut, Untung menilai, laporan dari Kecamatan Wongsorejo justru lebih parah. Pasalnya, ditemukan adanya keterlibatan atau menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi mengarah ke pidana.
Hasil laporan menyebutkan, ASN dimaksud dengan sengaja hadir dan aktif mendukung salah satu pasangan calon.
“Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pilkada, maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan,” jelas Untung.
Saat ini, kata Untung, Bawaslu Banyuwangi tengah mendalami temuan dugaan pelanggaran itu bersama sentra Gakumdu. Arahnya, guna memastikan kelengkapan temuan dugaan pelanggaran tersebut.
“Berdasarkan Undang-undang Pilkada dan peraturan Bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2 hari,” tutupnya. [rin/beq]






