Bantul (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul mewanti wanti supaya perangkat desa baik dari kelurahan hingga lurah termasuk aparatur pemerintah daerah dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Selain itu mereka juga dilarang menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pemilu 2024 dalam bentuk apapun.
Adapun perangkat desa wajib bersikap netral dan tak boleh menunjukkan pilihannya pada Pemilu 2024. Jika hal ini terjadi maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan.
“Larangan-larangan bagi perangkat itu jelas ya, misal terlibat dalam kampanye yang itu menunjukkan keberpihakan kepada peserta, artinya dilarang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho Selasa (10/10/2023).
Didik mengatakan, kampanye yang dilakukan calon legislatif maupun partai politik peserta pemilu tersebut bentuknya bisa berbagai macam, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media atau sarana.
“Termasuk ada unsur mengajak untuk mendukung salah satu calon itu dilarang, jadi kampanye itu bisa berbagai bentuk, berbagai macam, saya kira bagaimana implementasinya bisa tertuang di dalam surat edaran yang disusun pemda,” katanya.
Meski demikian, kata dia, secara detail larangan bagi perangkat kelurahan, lurah termasuk aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam surat edaran tentang netralitas dalam pelaksanaan Pemilu yang diterbitkan pemerintah kabupaten Bantul.
“Kemarin saya sudah diskusikan dengan Pemda Bantul itu mengeluarkan surat edaran terkait netralitas perangkat, jadi lebih detail akan diatur dalam edaran yang disusun pemda, tapi dari sisi perspektif umum yang bersangkutan entah itu kepala desa, perangkat itu dilarang ikut kampanye,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti menegaskan Pemda telah mengeluarkan surat edaran tentang Netralitas Aparatur Kelurahan dan anggota Badan Permusyawaratan Kelurahan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Edaran yang diterbitkan akhir September 2023 itu dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintahan di lingkungan kelurahan se-Bantul yang netral dan profesional, serta terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Bantul yang berkualitas.
Larangan bagi perangkat kelurahan diantaranya dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, calon kepala daerah, anggota legislatif dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mengerahkan aparatur, dan memberikan atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
Sri Nuryani menambahkan perangkat desa juga dilarang sentimen dengan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP. “Tolong dipahami para perangkat desa supaya tercipta Pemilu 2024 yang sejuk berkualitas di Bantul,” tutupnya. (aje/kun)
BACA JUGA: 5 Orang di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan






