Gresik (beritajatim.com) – Ini peringatan bagi siapa saja yang membawa sajam buat bergaya bila tidak ingin berhubungan aparat penegak hukum. Seperti yang dialami oleh Ahmad Safii (30) warga Desa Krembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Safii nama panggilan akrabnya terpaksa masuk bui karena mengamuk membawa senjata tajam (sajam) di warung kopi (Warkop) di Jalan Tambang 59 Gresik.
Tersangka dijebloskan ke penjara karena juga terbukti merusak kursi sofa di warkop. Kemudian melarikan diri usai menjalankan aksi pengerusakan.
Kapolsek Manyar AKP Windu membenarkan adanya kejadian tersebut mengingat tersangka meresahkan pengunjung warkop. “Sajam digunakan sejenis celurit buat memotong rumput. Saat mengamuk tersangka juga mengacung-acungkan di depan warga,” ujarnya, Kamis (24/05/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/ekbis/kemenlu-bekali-calon-duta-besar-dan-konjen-soal-industri-hilirisasi-smelter-pt-freeport-indonesia/
Usai mengamuk lanjut Windu, tersangka malah melarikan diri tidak mau bertanggungjawab. Merasa sofanya dirusak sambil mengintimidasi pemilik warkop. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Manyar. “Setelah mendapat ada laporan pengerusakan dan intimidasi. Anggota kami di lapangan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Polisi akhirnya menemukan alamat. Dipastikan yang bersangkutan ada di rumahnya. “Pelaku kami amankan beserta barang bukti yakni celurit. Kemudian dibawa ke Polsek Manyar guna menjalani pemeriksaan,” ungkap Windu.
Atas kejadian ini, pelaku juga dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. [dny/kun]






