Gresik (beritajatim.com) – Aksi penipuan yang dilakukan Joko (40) warga asal Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah berakhir di penjara Polsek Manyar, Gresik. Joko yang indekos di Jalan Raya Pecuk Banyutami, Kecamatan Manyar itu, diamankan polisi karena membawa kabur ponsel milik M.Syaiful Rozi yang berprofesi sebagai penjual bakso.
Kasus penipuan ini berawal unit Reskrim Polsek Manyar, Gresik menerima laporan dari masyarakat terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Joko. Saat itu, pelaku membeli bakso satu porsi dimakan ditempat. Sedangkan yang lima porsi dibungkus di Jalan Kalimantan Perum GKB.
Setelah membayar bakso yang dibeli, pelaku datang lagi lalu memesan 50 porsi bakso. Pelaku juga meminjam ponsel milik korban. Alasannya ponselnya sedang habis baterainya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Setelah dipinjami oleh korban, pelaku berpura-pura menghubungi bossnya yang memesan bakso. Selanjutnya, korban percaya terhadap pelaku. Kemudian ponsel tersebut diselipkan ke helm lalu mengajak korban menuju ke Jalan Marabahan Perum GKB.
Sesuai keterangan pelaku, rumah yang dituju adalah rumah bossnya. Saat ditengah perjalanan tiba-tiba membawa kabur dan di teriaki maling oleh korban. Saat terjadi kejar-kejaran. Salah satu warga Zulfan Fahri yang melintas di Jalan Banjarbaru Perum GKB berhasil mengamankan pelaku.
Sewaktu diamankan, pelaku sempat mengakui ponsel yang dibawanya adalah miliknya. Bersamaan dengan itu, datang patroli dari unit Reskrim Polsek Manyar. Pelaku diamankan beserta barang bukti. “Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita satu buah ponsel dan satu unit motor Yamaha Mio AG 2298 OP,” ujar Kapolsek Manyar AKP Windu, Senin (31/01/2022).
Atas perbuatannya itu lanjut Windu, pelaku juga dijerat dengan pasal pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata pelaku kerap melakukan penipuan seperti ini,” tandasnya. [dny/kun]






