Tuban (beritajatim.com) – Batik Gedhog Tuban diusulkan atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal atau HKI Indikasi Geografis (HKI-IG) untuk mendapatkan perlindungan dari Kementerian Hukum RI.
Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono mengatakan bahwa Pemkab Tuban terus berupaya mengembangkan industri batik khas Kabupaten Tuban, salah satunya melalui pengusulan HKI-IG untuk “Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban” dengan tujuan agar batik khas Tuban ini mendapatkan perlindungan.
“Kami juga melakukan pendampingan secara intens kepada para pelaku IKM batik dan koordinasi lintas sektor, di antaranya kepada kelompok pengrajin, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum RI Kanwil Jawa Timur,” ujar Joko Sarwono. Rabu (13/08/2025).
Ia juga menyampaikan, penilaian Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban juga telah dilakukan pada Selasa 12 Agustus 2025 yang dihadiri Kepala Disnakerin Tuban, Kabag Hukum Setda Tuban, dan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban.
“Perlindungan HKI-IG terhadap Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban ini menjadi pengakuan dan perlindungan pada aspek hukum dan ekonomi bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya maupun bagi masyarakat secara luas,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap para pelaku IKM batik selalu mendukung kebijakan Pemkab Tuban dalam proses penetapan indikasi geografis ini. Sehingga, dengan diusulkannya perlindungan HKI-IG diharapkan agar generasi muda dapat melestarikan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban yang merupakan budaya warisan leluhur.
“Komitmen ini juga sebagai bentuk penghargaan dan meneruskan pengetahuan atau keterampilan membatik serta mengembangkan bisnis kreasi hasil produk batik khas Tuban,” pungkasnya. [dya/ian]






