Surabaya (beritajatim.com) – Baru saja keluar penjara empat bulan lalu, Sanusi (44), kembali berulah dengan mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya jalan Jl. Srengganan, Simokerto, Surabaya, Rabu (18/08/2021).
Kompol Aryanto Agus selaku Kapolsek Semampir menjelaskan bahwa tersangka menggunakan barang haram tersebut bersama dengan rekannya RP (DPO). “Tersangka digerebek di rumahnya saat mengkonsumsi sabu bebarengan dengan rekannya RP yang kini buron,” ujar Kompol Aryanto.
Tersangka tertangkap berdasarkan informasi adanya gerak gerik pria mencurigakan di daerah Srengganan yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Kami tangkap langsung karena di saku kirinya terdapat sabu sabu sebanyak dua poket”, imbuhnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Dihadapan penyidik, Sanusi mengaku bahwa membeli sabu dari rekannya yang bernama RM dengan harga 100 ribu per poket. Selain itu ia juga mengaku pernah dihukum perkara Narkotika dan menjalani hukuman di lapas Medaeng pada bulan Desember 2018 dan kemudian bebas pada bulan Mei 2021. “Pernah dulu (ditangkap) gara gara sabu juga pak”, ujar Sanusi.
Petugas menyita dua poket sabu masing-masing dengan berat 0,22 gram, 0,21 gram, dan 2,86 gram yang tersisa di dalam pipet kaca serta seperangkat alat hisap lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sanusi di jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun kurungan. (ang/kun)






