Jakarta (beritajatim.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran Polda mengungkap 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang 2025 hingga 2026. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,26 triliun.
Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar, sementara dari LPG subsidi mencapai Rp749,2 miliar. Praktik ilegal ini dinilai terjadi secara masif di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menjaga ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.
Polri juga memperkuat pengamanan distribusi BBM dan LPG sebagai langkah preventif guna mencegah potensi gangguan yang dapat memicu krisis energi.
Menurut Nunung, dinamika global turut memengaruhi situasi di dalam negeri. Konflik geopolitik di Timur Tengah menyebabkan ketidakpastian harga minyak dunia, yang berdampak pada meningkatnya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.
“Sepanjang tahun 2025–2026, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang. Hal ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” ujarnya.
Ke depan, Bareskrim Polri akan meningkatkan intensitas penegakan hukum, memperluas partisipasi publik melalui kanal pengaduan, serta mempertegas komitmen internal untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik ilegal.
Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. [hen/beq]






