Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan tersangka lain dalam perkara ribuan drum sianida yang diimpor dari China. Sejauh ini, satu tersangka telah ditetapkan, yaitu Steven Sinugroho, direktur PT Sumber Hidup Chemindo.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, baik dari internal maupun eksternal perusahaan, atau pihak lain yang terlibat dalam proses impor barang berbahaya ini. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses masuknya barang ini dari luar negeri,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Menurut Nunung, perdagangan gelap sianida ini menghasilkan omzet miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun. “Omzet selama satu tahun, dari 2024 hingga 2025, mencapai Rp59 miliar dengan 9.888 drum yang diimpor dalam 7 kali pengiriman,” jelasnya. Harga per drum diperkirakan sekitar Rp6 juta.
Sianida yang diperdagangkan ini merupakan bahan kimia berbahaya yang rentan disalahgunakan. Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko, mengungkapkan bahwa pendistribusian sianida diatur secara ketat melalui peraturan yang ditetapkan oleh Kemendagri.
“Pendistribusian sianida ini hanya boleh dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, dan akan diawasi secara ketat,” jelasnya.
Kemendagri mendukung penuh upaya Bareskrim Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan pendistribusian sianida. Mario juga menambahkan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Bareskrim dalam penanganan kasus ini.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam, 296 drum sianida tanpa stiker, serta 250 drum sianida tanpa stiker dan 62 drum sianida berwarna telur asin dari PT Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI. Di gudang kedua di Pasuruan, polisi juga mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. [uci/beq]






