Jember (beritajatim.com) – Barang milik daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur dikelola selama tiga tahun dengan memakai payung hukum peraturan bupati. Pemerintah baru mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur bulan ini.
Saat ini pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Jember masih berdasarkan pada Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Perlu penyesuaian payung hukum yang lebih tinggi hirarkinya dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Bupati Hendy Siswanto, dalam sidang paripurna pembacaan nota pengantar pengajuan enam rancangan peraturan daerah, di gedung DPRD Jember, Jumat (1/9/2023) malam.
“Tujuan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah terwujudnya tertib administrasi, tertib yuridis, dan tertib fisik barang milik daerah. Aset yang tidak dikelola secara efektif, justru cenderung menambah beban biaya seperti biaya perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan lain-lain,” kata Hendy.
Penyusunan rancangan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur yang penting untuk diperhatikan seksama. “Ini menjadi suatu indikator terpenuhinya asas dalam pelaksanaan good governance,” kata Hendy.
Di samping itu, lanjut Hendy, keberadaan regulasi ini menjadikan setiap satuan kerja perangkat daerah memiliki pijakan aturan dalam kegiatan pembelanjaan keuangan pada setiap aktivitas. Apalagi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 511 ayat (1), menegaskan perlunya perda ini.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dimaksudkan untuk mengamankan barang milik daerah, meningkatkan nilai barang milik daerah, menjadi sumber pembiayaan pemerintah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah, dan memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah,” kata Hendy.
Hendy yakin pengelolaan barang milik daerah secara konsisten dan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam perda ini akan mewujudkan tiga hal. “Pertama, menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah,” katanya.
“Kedua, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, dan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efisien dan efektif, fleksibel dan optimal serta sesuai dengan asas-asas pengelolaan barang milik daerah,” kata Hendy. [wir]






