Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkap fenomena banyaknya rumah tinggal yang menggunakan satu alamat di Kota Pahlawan. Dalam satu alamat, tercatat bisa dihuni lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK), bahkan mencakup beberapa bangunan berbeda dalam satu deret.
Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan aturan yang membatasi maksimal tiga KK dalam satu alamat. Selain menimbulkan kekacauan administrasi, situasi tersebut juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data kependudukan dan bantuan sosial.
“Kondisi ini menimbulkan kerancuan dalam administrasi kependudukan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan sosial. Padahal secara aturan, satu alamat maksimal hanya boleh ditempati oleh tiga KK,” tegas Cak Yebe, sapaan akrabnya, Selasa (22/7/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dalam menertibkan administrasi kependudukan. Ia menyebut praktik tersebut mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
“Kalau satu alamat dipakai oleh banyak rumah dan puluhan KK, maka pendataan bantuan sosial bisa bias, dan ini rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, situasi ini juga berpotensi mengganggu sistem perencanaan wilayah serta layanan publik seperti distribusi air, listrik, hingga tanggap darurat. Ia menyebut ketidakteraturan ini merupakan konsekuensi dari pembiaran selama bertahun-tahun.
“Masalah ini seharusnya sudah tuntas sejak lama, tapi faktanya masih banyak ditemukan di wilayah padat penduduk. Ini menunjukkan lemahnya pendataan dan koordinasi antarinstansi, termasuk RT dan kelurahan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Cak Yebe mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk melakukan audit ulang data kependudukan, khususnya di kawasan padat seperti Tambaksari, Simokerto, Tegalsari, dan Sawahan. Ia juga menekankan pentingnya validasi data secara berkala.
“Audit ulang itu penting, harus turun ke lapangan, verifikasi fisik, dan bersinergi dengan camat serta lurah. Jangan hanya andalkan sistem tanpa kontrol,” tutur Cak Yebe.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemkot Surabaya untuk memperketat sistem penomoran rumah agar tidak terjadi lagi satu alamat digunakan oleh banyak unit rumah.
“Solusi jangka panjangnya adalah penataan ulang alamat dan pembenahan tata ruang. Kalau tidak ditata, ini bisa jadi bom waktu dalam konflik sosial maupun penyalahgunaan program pemerintah,” pungkasnya. [asg/beq]






