Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah melakukan upaya antisipasi untuk mencegah terjadinya kekurangan surat suara. Hal itu setelah banyak Daftar Pemilih tambahan (DPTb) masuk, yaitu dengan melakukan pembatasan jumlah distribusi pemilih tambahan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPU sudah mengantisipasi pemilih DPTb dengan cara pembatasan jumlah distribusi ke TPS, mulai dari 8 pemilih sampai dengan 16 pemilih, tergantung jumlah DPT, ” ungkap Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Hilmi Arif, Rabu (17/1/2024).
Hilmi mencontohkan, di suatu desa terdapat pemilih DPTb yang diestimasikan melebihi kuota DPTb di semua TPS di desa tersebut, maka akan didistribusikan ke desa lain yang terdekat.
“Bahkan distribusi pemilih DPTb bisa dilakukan ke beda kecamatan, karena di wilayah kecamatan tersebut sudah penuh kuotanya,” tegasnya.
Menurut Hilmi, surat suara yang ada di TPS nanti sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen.
“Jadi bukan angka 300+2 persen, jumlah DPT di TPS bervariatif, memang DPT paling banyak 300 per TPS,” urainya.
KPU Kabupaten Malang telah melayani pengurusan pemilih pindah memilih berakhir kemaren pukul 23.59 WIB, Senin (15/1/2024).
“Kami memastikan, hari ini KPU dan jajaran Ad hoc tidak menerima berkas pindah memilih, sebab sudah dibatasi maksimal tanggal 15 Januari kemarin,” kata Hilmi.
“Untuk yang alasan sedang belajar atau pendidikan, bekerja di luar domisili, pindah domisili, disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial dan menjalani rehabilitasi narkoba,” lanjutnya.
Hingga pukul 20.53 WIB, Selasa (16/1/2024) kemarin, DPTb di Kabupaten Malang mencapai 8.000 pemilih yang masuk dan sekitar 5.800 pemilih ke luar.
“Data pemilih DPTb hingga sekarang yang dapat kami pantau di sidalih sebanyak 8000an pemilih pindah masuk dan 5800an pemilih pindah ke luar,” ujarnya.
Hilmi menambahkan, untuk proses rekap masih belum selesai, sebab berkas yang masuk masih diproses di sistem informasi data pemilih (sidalih) hingga sekarang.
“Data pemilih masuk dan ke luar tersebut masih terus bergerak seiring perjalanan input ke sidalih hingga malam ini mas, ” tandasnya.
Sementara, ada empat alasan lain yang masih dapat dilayani hingga H-7, yakni menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, sedang dirawat di rumah sakit (sakit), menjalani tahanan di rutan/lapas, tertimpa bencana. [yog/but]






