Madiun (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun bergerak cepat mengevaluasi penanganan dugaan kasus perundungan yang terjadi di SDN Mejayan 1. Sebagai bentuk tindak lanjut serius, kepala sekolah beserta pengawas pembina sekolah setempat dipanggil untuk dimintai klarifikasi resmi pada Senin (19/10/2026).
Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Madiun, Suparnoto, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan atas arahan langsung Kepala Disdikbud Agus Sucipto untuk menggali kronologi dan mekanisme penanganan yang telah ditempuh sekolah.
“Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan dari kepala sekolah dan pengawas pembina terkait persoalan yang terjadi. Kami ingin mengetahui bagaimana penanganan yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah,” ujar Suparnoto.
Dari hasil klarifikasi, pihak sekolah secara tegas membantah adanya aksi pemalakan, meski membenarkan adanya interaksi permintaan uang antar-siswa di lingkungan sekolah. Pihak sekolah menilai kejadian tersebut tidak tergolong pemalakan karena tidak memuat unsur ancaman fisik maupun kekerasan.
“Memang ada pengakuan mengenai permintaan uang antarsiswa. Namun, pihak sekolah menilai kejadian itu bukan pemalakan karena tidak ditemukan unsur ancaman atau kekerasan,” jelas Suparnoto.
Kendati demikian, Disdikbud Kabupaten Madiun menegaskan tidak ingin perdebatan istilah mengaburkan esensi masalah, sehingga evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan guru dan mekanisme koordinasi internal sekolah tetap wajib diperketat.
“Penanganan di sekolah perlu kita evaluasi. Jangan sampai ada persoalan yang tidak selesai karena mekanisme pelaporan atau koordinasi antara guru dan kepala sekolah belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, menekankan pentingnya sikap jujur dan terbuka dari pihak sekolah dalam menghadapi aduan perundungan agar tidak mencederai kepercayaan publik.
“Kalau memang perundungan itu terjadi, harus ada keberanian untuk mengakuinya. Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya kapan kejadian berlangsung atau seberapa besar masalahnya, tetapi bagaimana menyelesaikannya,” tegas Agus Sucipto.
Agus mengingatkan bahwa sekolah merupakan garda depan pelayanan publik yang harus responsif dan bijak dalam menyelesaikan setiap dinamika anak-anak.
“Sekolah merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang disampaikan masyarakat harus didengarkan dan ditangani dengan baik,” pungkasnya. [ian/ian]






