Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara dugaan kredit fiktif di BRI Unit Tapen, setelah vonis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Langkah banding tersebut ditempuh sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara menyeluruh, objektif, dan berkeadilan.
Kepala Kejari Bondowoso melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Dian Purnama, menjelaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setelah kami pertimbangkan, terdapat beberapa aspek yang perlu kami lakukan upaya banding,” ujar Dian, Sabtu (4/4/2026).
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Abdus Salam dan Agustin sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing 9 tahun serta 8 tahun 6 bulan, disertai denda Rp300 juta.
Namun dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, yakni masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Dian menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi salah satu dasar utama bagi Kejari Bondowoso untuk mengajukan banding ke tingkat peradilan lebih tinggi.
Menurutnya, upaya hukum ini bertujuan agar seluruh aspek perkara, termasuk besaran kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan, dapat dikaji kembali secara lebih komprehensif.
“Banding ini merupakan bagian dari proses hukum yang kami jalani. Kami tetap menghargai putusan hakim, namun juga menjalankan kewenangan kami untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus kredit fiktif tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Sejumlah warga bahkan dilaporkan sempat merasa resah setelah identitas mereka digunakan tanpa sepengetahuan dalam pengajuan kredit.
Kejari Bondowoso memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap, sekaligus mendorong adanya perbaikan sistem pengawasan dan verifikasi data di sektor perbankan agar kejadian serupa tidak terulang. [awi/beq]






