Pasuruan (beritajatim.com) – Banding jaksa atas kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hukuman untuk terdakwa bos tambang ilegal, Andreas Tanudjaja diperberat.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Jemmy mengatakan bahwa Andreas diputus oleh Majelis Hakim PT pada Kamis (16/2/2023) kemarin.
“Putusan banding kami diterima oleh Majelis Hakim PT JawaTimur. Dengan hukuman yang ditambahkan 2 tahun dan denda Rp35 miliar,” jelas Jemmy, Jumat (17/2/2023).
Hukuman terhadap Andreas ditambah menjadi 2 tahun penjara. Selain itu, dia masih harus membayar denda Rp35 miliar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Pasuruan”]
Jemmy juga menjelaskan pihaknya akan mempelajari putusan banding. Juga segera melaporkan kepada pimpinan terkait upaya hukum selanjutnya.
“Terkait putusan banding, kami masih akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim pengadilan tinggi. Kami akan melaporkan ke pimpinan dan menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak,” pungkas Jemmy.
Diberitakan sebelumnya Andreas Tanudjaja yang merupakan pimpinan dari PT Prawira Tata Pratama (PTP) telah dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 miliar. Meski banding telah diputus, hukuman Andreas masih jauh dari tuntutan JPU yakni 5 tahun dan denda Rp75 miliar. [ada/beq]






