Surabaya (beritajatim.com) – Seorang bandar narkoba jenis sabu asal Jalan Bulak Banteng harus meringkuk di penjara. Dia ditangkap Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat sedang melayani konsumen sabu.
Penangkapan bandar berinisial MS (45) ini berlangsung pada Oktober lalu. Saat itu, MS kaget tangannya tiba-tiba diborgol dan baru menyadari konsumen yang membeli barang haram darinya adalah polisi menyamar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, MS terkenal licin. Beberapa kali petugas gagal menangkap lantaran MS ini sangat hati-hati dalam bertransaksi.
“Kami terima informasi dan lakukan penyelidikan. Karena terkenal licin kami siapkan petugas yang menyamar untuk menjadi pembeli,” ujar Daniel, Sabtu (19/11/2022).
Anggota yang sudah membuat janji dengan pelaku lantas sepakat bertemu di sebuah kawasan Bulak Banteng. Saat transaksi, anggota di lapangan langsung memborgol tangan pelaku dan menggiring ke rumahnya.
“Kami temukan total 12 paket klip narkotika jenis sabu dengan berat 12,6 gram,” imbuhnya.
Tersangka lantas dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AD yang saat ini ditetapkan buron.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Tersangka MS membeli dari ADI dengan harga Rp900 ribu per gram, yang awalnya MS beli sebanyak 10 gram, dengan total seluruhnya Rp9 juta dengan maksud dan tujuan untuk dijual lagi,” tegas Daniel.
Selain sabu, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti lainnya yakni satu timbangan elektrik, dua bandel klip kosong, satu sekop plastik, dan satu dompet hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. [ang/beq]






