Gresik (beritajatim.com) – Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik mengajukan Bandar Grisse menjadi kawasan cagar budaya. Proses pengajuan itu masih berjalan dan diharapkan segera terwujud.
Seperti diberitakan, kawasan heritage Bandar Grisse memiliki tujuh ruas jalan. Dari jumlah itu, ada banyak bangunan maupun situs bersejarah. Hanya saja, kawasan itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, drg. Saifudin Ghozali mengatakan, saat ini di Bandar Grissee beberapa sudah banyak yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Kemudian beberapa situs atau bangunan sudah diajukan namun belum ditetapkan.
BACA JUGA:
Agar Kawasan Bandar Grisse Nyaman, Trotoarnya Dibersihkan
“Kawasan tersebut memang belum menjadi cagar budaya. Karena itu, pihaknya sedang berproses menuju cagar budaya dengan melakukan beberapa telaah, termasuk telaah zonasi kawasan heritage,” katanya, Selasa (21/3/2023).
Ia menambahkan, nantinya telaah itu kemudian diajukan kepada tim ahli cagar budaya Jawa Timur untuk dilakukan kajian kawasan. “Nanti tim tersebut mengeluarkan rekomendasi bahwa Kawasan Bandar Grissee ini layak menjadi cagar budaya,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Menparekraf Sandiaga Uno: Wisata Heritage Buka Peluang Kerja Dua Kali Lipat
Dari hasil rekomendasi itu, barulah Pemkab Gresik akan mengajukan kepada pemerintah pusat agar Bandar Grissee ditetapkan sebagai cagar budaya. Pihaknya menyakini apabila Bandar Grissee akan ditetapkan sebagai cagar budaya, mengingat pihaknya sudah melakukan sejumlah telaah tersebut.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan itu menyatakan proses pengajuan menjadi cagar budaya ini tidak ada kendala. Pihaknya memperkirakan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya akan keluar bulan Agustus 2023. “Semoga tahun ini bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, dan saya yakin serta optimis bisa masuk,” tandas Ghozali. [dny/suf]






