Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, ungkit kemungkinan Indonesia berpotensi mengalami hiperinflasi sebesar 10%-12%.
Sedangkan bulan lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka inflasi telah berada di level 4,94% dan diperkirakan akan terus meningkat.
Sebenarnya bukan hanya Indonesia saja yang mengkhawatirkan kenaikan tingkat inflasi. Namun juga seluruh dunia, terhitung hingga sekarang negara-negara maju, seperti Amerika memiliki tingkat inflasi sebesar 40%, Selandia Baru 33%, Korea Selatan 25%, Jepang 25%, dan China 20%. Disusul beberapa hari yang lalu Inggris juga melaporkan tingkat inflasi negaranya yang mencapai 10,1%.
Apakah benar bulan depan Indonesia akan mengalami hiperinflasi?
Sebelum menjawab kemungkinan ini, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana situasi ekonomi sebuah negara yang termasuk dalam hiperinflasi.
Jika pengertian Inflasi adalah kenaikan tingkat harga kebutuhan yang berlangsung secara terus menerus dan dengan laju yang tidak kecil, maka Hiperinflasi lebih parah dari itu.
Hiperinflasi adalah inflasi yang tidak terkendali karena kondisi harga-harga kebutuhan naik begitu cepat dan nilai uang menurun drastis yang terjadi di suatu negara.
Secara lebih detail, Hiperinflasi merupakan inflasi yang lebih besar dari dua digit atau tiga digit persen pertahun. Dimana berdasarkan laju inflasi, hiperinflasi terjadi apabila kenaikan harga lebih dari 100% per tahun.
[berita-terkait number=”3″ tag=”harga”]
Sebenarnya penentuan parah atau tidaknya inflasi sangat relatif dan tergantung pada “sudut pandangan” penamanya. Bisa saja bila laju inflasi sebesar 20% dan semuanya berasal dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan yang berpenghasilan rendah, maka bisa juga dapat disebut sebagai inflasi parah atau Hiperinflasi.
Jika Indonesia terus mengalami inflasi yang parah maka tidak mustahil hal ini akan terjadi. Menurut Bamsoet, kenaikan inflasi dapat menjadi ancaman bagi perekonomian nasional.
Langkah pemerintah dalam menghadapi ancaman Hiperinflasi
Pemerintah Indonesia melakukan beberapa cara dalam menekan laju inflasi yang mengancam pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk saat ini pemerintah melakukan kebijakan-kebijakan yang bersifat non-fiskal maupun non-moneter.
Melalui kesempatan konferensi pers Nota Keuangan & RUU APBN 2023, pada Selasa (16/8/2022), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus melakukan kerja sama agar tantangan hiperinflasi bisa dikalkulasi. Salah satunya dengan pengawasan distribusi barang seperti mendorong program kebijakan ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi ke masyarakat dapat efektif. (Kai/ian)






