Ponorogo (beritajatim.com) – Keheningan pada Jumat (6/8) pagi di Dusun Demalang, Desa Somoroto Kecamatan Kauman, berubah menjadi kepanikan. Pasalnya, warga dibuat terkaget-kaget oleh bunyi ledakan yang sangat keras.
Belakangan diketahui suara ledakan keras itu berasal dari mercon balon udara. Mercon yang jatuh dari balon tanpa awak yang mengudara di langit bumi reyog itu, meledak tepat di depan rumah Lahuri, salah satu warga Dusun Demalang yang rumahnya terdampak ledakan mercon tersebut.
Pasca ledakan pintu rumah rusak, jendela kaca pecah, jendela ventilasi rusak dan atap yang terbuat dari asbes itu hancur. Bukan hanya rumah Lahuri, beberapa rumah warga lainnya juga rusak-rusak. Bahkan ledakan itu juga mengakibatkan kaca jendela pecah di SMPN 2 Kauman yang berjarak 300 meter dari titik ledakan mercon.
“Saat ledakan keras itu terjadi, warga belum berani yang mendekat, mereka masih takut jika terjadi ledakan lagi. Sebab ledakan memang dangat keras, dari Mapolsek Somoroto yang jaraknya kurang lebih 1,5 kilometer masih terdengar,” kata Kapolsek Somoroto AKBP Nyoto.
Pasca ledakan, polisi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Rumah Lahuri yang mengalami kerusakan yang parah dipasangi garis polisi berwarna kuning. Petugas dari korp Bhayangkara tidak ingin TKP rusak oleh warga yang penasaran ingin melihat dampak ledakan yang keras tersebut.
Sebab, dari situlah awal penyelidikan untuk mengetahui siapa pembuat dan yang menerbangkan balon udara tanpa awak yang tentunya berbahaya. “Di TKP juga kita temukan puluhan mercon berbagai ukuran dari balon udara yang belum sempat meledak,” kata Nyoto.
Menerbangkan balon udara tanpa awak memang bisa dikatakan menjadi tradisi di sebagian masyarakat Ponorogo pada waktu lebaran Idul Fitri. Di balon tersebut, biasanya dipasang mercon, sehingga ketika balon itu mengudara mercon akan jatuh dan meledak di udara.
Namun, naas yang ada di Dusun Demalang pada Jumat pagi itu, mercon meledak saat berada di bawah. Beruntung masih meledak, di jalan depan rumah Lahuri. Jika jatuh di rumah, tentu ledakannya bisa menghancurkan seisi rumahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”balon-udara”]
Lantaran pada hari raya Idul Fitri lalu, tim gabungan dari Polres Ponorogo, Kodim 0802 Ponorogo dan Lanud Iswahjudi masif melakukan razia, sehingga ada beberapa yang diterbangkan pada parayaan hari raya Idul Adha. “Pada Idul Adha kemarin, Polsek Somoroto juga melakukan razia balon udara di wilayah hukum kami,” ungkap Nyoto.
Penelusuran siapa dibalik ledakan mercon balon udara yang meledak di Kecamatan Kauman diambil alih oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP menjadi mata kompas untuk mengungkap siapa dalangnya.
Salah satunya plastik dari bagian balon udara yang ikut jatuh di sekitar TKP ledakan. Plastik tersebut bertuliskan Dewo Ndaru. Kata-kata Dewo Ndaru yang berada di plastik balon udara pun jadi petunjuknya.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Akhirnya, belum genap tiga hari, petugas sudah bisa mengungkapkan kasus tersebut. “Dari hasil pencarian petugas, balon itu diterbangkan dari wilayah Kecamatan Siman, tepatnya di Desa Ngabar,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis, Senin (9/8/2021).
Dari petunjuk barang bukti dan keterangan dari saksi di sekitar TKP, polisi akhirnya bisa mengamankan 12 tersangka. Merekalah yang membuat balon udara dan merconnya dan yang menerbangkannya pada Jumat (6/8) pagi.
Para tersangka ialah teman satu lingkungan di Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. “Sebenarnya penetapan tersangkanya ada 14 orang, namun 2 orang masih berusia di bawah umur, jadi yang ditahan ya 12 orang,” katanya.
Di salah satu rumah tersangka, juga ditemukan barang bukti bahan-bahan untuk membuat mercon dan selongsongnya. Ya, meraka membuat bahan peledak sendiri. Tak ada keterampilan khusus dalam meracik bahan peledak itu, sebab mereka hanya melihat lewat youtube.
Bahan-bahannya pun dibeli lewat toko online. “Kita juga amankan barang bukti dari salah satu rumah tersangka. Yakni racikan untuk membuat isian mercon, sangat membahayakan itu,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI, nomor 12 tahun1951 jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami ancam dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahu 1951 jo pasal 55 KUHP, dengan penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Aziz. [end/suf]







