Surabaya (beritajatim.com) – Usai pulang dari Masjid, terkadang ada orang yang nampak kebingungan mencari alas kakinya.
Meski telah dicari, orang teresbut tak juga menemukan sandalnya. Usut punya usut, ternyata sandal tersebut hilang. Bagi sebagian orang, hal ini tentu membuat kesal.
Pasalnya, orang tersebut terpaksa harus membeli sandal baru atau pulang tanpa mengenakan alas kaki.
Sementara itu, ada seorang Hamba Allah yang bertanya bahwa dia menemukan sandal tak bertuan di masjid. Kemudian, dia membawa pulang sandal tersebut sebagai alas kakinya. Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Melansir dari laman NU Online pada Jumat (23/9/2022), persoalan kehilangan sandal di masjid memiliki beragam motif. Pada dasarnya, masjid merupakan tempat suci dan tempat orang banyak berkumpul.
[berita-terkait number=”5″ tag=”doa”]
Kehilangan sandal umumnya terjadi pada masjid yang tata kelolanya kurang rapi. Potensi kehilangan sandal atau sepatu berisiko tinggi pada masjid yang tidak memberikan layanan keamanan sandal atau sepatu.
Forum Muktamar Ke-5 NU di Pekalongan, Jawa Tengah pada 1930 M pernah membahas masalah demikian.
Para peserta Muktamar merespons praktik membawa sandal yang ditemukan dari masjid karena sandalnya misalnya hilang.
Para Kiai dihadapkan pada pertanyaan, “bolehkah memakai sandal yang diketemukan di masjid, misalnya karena sandalnya hilang?”
Para Kiai peserta Muktamar ke-5 NU memutuskan bahwa tindakan tersebut Tidak boleh dilakukan karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqathah).
Sebagaimana keterangan Kitab Bughyatul Mustarsyidin :
مِنَ اللُّقَطَةِ أَنْ تُبْدَلَ نَعْلُهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذُهَا فَلاَ يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا إِلاَّ بَعْدَ تَعْرِيْضِهَا بِشَرْطِهِ أَوْ تَحَقُّقِ اِعْرَاضِ الْمَالِكِ عَنْهَا
Artinya: “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya.” (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).
Praktik tersebut dimungkinkan jika pemilik sandal tersebut telah meninggalkan sandalnya tanpa berniat mengambilnya kembali. Tetapi hal ini biasanya berlaku pada sandal atau sepatu berharga murah seperti Sandal Jepit. (nap)






