Gresik (beritajatim.com) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik dalam waktu dekat segera memutuskan anggotanya Nur Hudi Didin Arianto dari Fraksi Nasdem yang ditahan polisi. Selain sanksi pidana yang menanti, politisi Nasdem itu juga terancam mendapat sanksi etik, karena berstatus anggota dewan aktif.
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan menuturkan, pihaknya segera menggelar rapat internal BK. Hal itu dalam rangka membahas alat bukti yang sudah disampaikan pengadu maupun teradu pada sidang etik sebelumnya. “Kami segera menjadwalkan sidang etik tentang pengambilan sanksi dan keputusan,” tuturnya, Selasa (19/7/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”viral-gresik”]
Ia menambahkan, terkait dengan kasus ini pihaknya telah menerima surat tembusan dari Polres Gresik perihal penahanan Nur Hudi. Meski demikian, mantan Kepala Desa Metatu Kecamatan Benjeng itu masih menyandang status sebagai anggota DPRD Gresik.
Hal tersebut, berdasarkan pasal 126 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan. “Bisa diberhentikan sementara apabila telah menjadi terdakwa. Yakni, dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW), Mujid menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan partai yang bersangkutan. Terlebih, hingga kini pihaknya belum menerima surat pengajuan dari DPD Nasdem Gresik. “Kami cuma memproses jika ada pengajuan surat dari partai yang bersangkutan,” paparnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik Rizky Wahyu Saputro menyatakan, dalam kasus penistaan agama ini pihaknya segera melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Terlebih, selama pemeriksaan, para tersangka cukup koperatif dan mengakui semua perbuatannya.
“Sampai saat ini empat tersangka yang kami tahan termasuk oknum anggota dewan. Namun semuanya belum ada yang mengajukan penangguhan penahanan,” ungkapnya. [dny/suf]






