Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno selaku security officer dan Abdul Harus selaku Ketua Panpel menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (9/3/2023).
Penulis: Nyuciek Asih
Putusan hakim niaga PN Surabaya atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Indonesia Energi Dinamika dan PT. Graha Benua Etam melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED) dinilai ada kejanggalan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Kusaeni menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku
Polisi saat ini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset kekayaan milik Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo
Dinar Wahyu Saptian atau biasa disapa Wahyu Kenzo memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menjalankan aksinya menipu 25 korban dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun.
Wahyu Kenzo untung hingga Rp9 triliun dari penipuan berkedok investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Tetapi, polisi belum sita uang maupun aset
Dinar Wahyu Saptian atau akrab disapa Wahyu Kenzo resmi berpakaian tahanan polisi. Saat digelandang ke ruang Konferensi Pers Polda Jatim, tangan Kenzo terikat.
Sebanyak 25 ribu orang korban penipuan Dinar Wahyu Saptian atau akrab disapa Wahyu Kenzo merugi hingga Rp9 triliun.
Surabaya (beritajatim.com) – Terpidana kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya Yudi Setiawan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)…
Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim berhasil membongkar kasus perdagangan manusia jaringan internasional, tepatnya Timur Tengah, dengan menangkap pasangan suami istri…







