Pendukung Anies Rasyid Baswedan saat pemilihan presiden kini mengalihkan dukungan untuk pasangan petahana nomor urut 1, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Apa harapan mereka jika Hendy-Firjaun kembali terpilih memimpin Jember?
Penulis: Oryza A. Wirawan
Dukungan untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, bertambah dengan kehadiran relawan pendukung Anies Baswedan.
Lautan merah muda menyambut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep dan calon bupati nomor urut 2 Muhammad Fawait, dalam acara Kopdar Cinta, di New Sari Utama, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (1/10.2024).
Muhammad Fawait, calon bupati nomor urut 2, ingin meningkatkan kondisi pasar-pasar tradisional di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pasar tradisional memiliki peran penting untuk menguatkan perekonomian di Jember.
Muhammad Fawait, calon bupati nomor urut 2, berjanji akan memasang kamera pantau CCTV (Closed-Circuit Television) dan membangun musala di Pasar Tanjung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Akhirnya komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, masa kerja 2024-2029 ditetapkan, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Senin (30/9/2024).
Pers memiliki tugas penting dalam pemilihan kepala daerah. Bukan hanya menyukseskan pemilu, tapi juga memberikan informasi kepada warga untuk memilih pemimpin yang tepat.
Pasangan calon petahana nomor urut 1, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, menandatangani kesepakatan untuk menolak pembukaan tambang emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (30/9/2024).
Kekuatan pendukung pasangan calon nomor urut 1, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, semakin bertambah dengan bergabungnya Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Petani tembakau di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak dua regulasi yang diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengaturan Industri Hasil Tembakau.









