Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) atau dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPANRB) Nomor 2 Tahun 2025. Berdasarkan SE tersebut, Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada 24-27 Maret 2025.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025,” kata Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Namun, fleksibilitas ini diberikan dengan syarat maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah yang dapat melaksanakan WFH/WFA. Bupati Rusdi Sutejo meminta masing-masing kepala perangkat daerah untuk mengatur jadwal pegawainya yang melaksanakan WFH/WFA dengan ketentuan tersebut.
“Yang terpenting, penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati.
Untuk itu, Bupati menekankan beberapa langkah antisipatif perlu dilakukan. Terutama untuk menjamin pelayanan publik tetap tersedia, khususnya di sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan. Ia juga berpesan agar penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan.
“Bagi Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Publik harus tetap menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses,” katanya.
Dirinya tidak ingin kebijakan ini justru mengendurkan semangat pelayanan publik. Seperti halnya layanan kesehatan, layanan publik, layanan transportasi dan layanan keamanan. (ada/ian)






