Bojonegoro (beritajatim.com) – Berdasarkan keputusan bersama yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian atau lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, KASN, dan BKN, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenai sanksi jika mereka menyatakan dukungan atau turut serta dalam mendukung, memberi komentar, atau membagikan postingan calon kandidat yang akan berpartisipasi dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilu. Keputusan ini memuat detail mengenai pelanggaran dan jenis sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran netralitas ASN, termasuk sanksi bagi ASN yang hanya “like,” komentar, atau mengikuti postingan.
“Di dalamnya, detailnya dijelaskan mengenai bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang berlaku bagi pelanggaran netralitas ASN. Bahkan ASN yang hanya memberikan ‘like,’ komentar, atau mengikuti postingan pun dapat dikenai sanksi,” kata Handoko.
Untuk memantau setiap tahap Pemilu, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan, semua ASN akan berperan sebagai pengawas. Tidak ada lagi divisi pengawasan, tetapi tim fasilitator akan dibentuk pada setiap tahap untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan kepastian hukum guna melindungi hak suara warga.
BACA JUGA:
Nama Suprianto Diukir Lagi di Prasasti Pemimpin Bojonegoro
Hans Wijaya menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan himbauan resmi pada tanggal 26 September 2023 yang bersifat penting terkait netralitas ASN kepada Pemerintah Daerah setempat.
Hans menegaskan bahwa ada banyak peraturan yang mengatur netralitas ASN selama Pemilu. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Kemudian, Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 melarang pasangan calon melibatkan ASN dalam kampanye. Selain itu, Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga melarang ASN memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara mengikuti kampanye atau mengenakan atribut partai politik.
BACA JUGA:
Debit Air Surut, Pintu Air Waduk Pacal Bojonegoro Ditutup
Netralitas ASN sangat penting karena mereka memiliki hak untuk menggunakan suara mereka dalam Pemilu. TNI dan Polri, sebaliknya, tidak menggunakan hak suara mereka, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 200.
Sementara itu, bagi ASN, Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dan ASN lainnya untuk melakukan kegiatan yang mendukung salah satu peserta Pemilu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses Pemilu. [lus/beq]






