Banyuwangi (beritajatim.com) – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyuwangi menindak temuan dugaan pelanggaran ASN yang terlibat kampanye Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) 2024. ASN itu disebut hadir dalam kampanye salah satu paslon yang digelar di Kecamatan Wongsorejo.
Dalam temuan itu, salah seorang ASN diduga datang dengan sengaja ke kampanye paslon. Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalamnya.
Tim Sentra Gakkumdu Banyuwangi yang berisi unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan bertindak cepat menelusuri temuan itu. Memeriksa dan memastikan kebenaran dari temuan tersebut. Karena, jika hal itu memenuhi unsur maka berlanjut ke urusan pidana.
“Terkait dugaan keterlibatan ASN, Untung menyebut temuan ini belum memenuhi unsur pelanggaran pidana,” ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto.
Catatannya, Tim Sentra Gakkumdu Banyuwangi menelusuri temuan itu dan hasilnya menunjukkan hal yang sama. Menurutnya, ASN yang bersangkutan dinilai tidak mengetahui kegiatan tersebut merupakan agenda politik.
“Sebab berdasarkan keterangan ASN yang bersangkutan, dia tidak mengetahui kalau agenda pertemuan yang didatanginya mengarah pada agenda politik salah satu paslon,” katanya.
Meskipun ada dugaan yang miris, lantaran ASN tersebut mengaku dipaksa untuk datang di kegiatan berbau politik itu. Akan tetapi, Gakkumdu telah memutuskan jika temuan itu minim unsur pidana.
“Hasil klarifikasi ASN tersebut datang karena dipaksa. Gakkumdu menilai unsur pidananya belum memenuhi,” tegasnya. [rin/beq]






