Jember (beritajatim.com) – Aset milik Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa timur, senilai Rp 3,4 triliun tidak terdokumemtasi dengan baik selama 20 tahun. Sebagian besar adalah aset bergerak dan menjadi bagian dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap yang mengaudit keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Jember.
“Temuan soal aset ini sudah lama. Sejak dulu setiap kali BPK datang ke Jember selalu disampaikan. Tapi tidak dikerjakan dan diselesaikan,” kata Bupati Hendy Siswanto kepada wartawan, saat mengunjungi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Kamis (1/6/2023).
Pemkab Jember belum sempat menindaklanjuti masalah aset ini pada 2021. “Kami menyelesaikan persoalan lain yang lebih krusial pada saat tahun berjalan. Tahun 2022, kami minta lagi (datanya) dan kami selesaikan. Ada Rp 3,4 triliun aset Pemkab Jember yang belum memiliki dokumen sejak 20 tahun lalu hingga tahun 2020,” kata Hendy.
Temuan ini, menurut Hendy, mengunci kemungkinan Pemkab Jember mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) jika tak segera diselesaikan. ” Maka kami kumpulkan semua teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Bukan hanya kepala dinasnya, tapi semua mulai dari eselon 2, 3, 4 dan staf yang mengerjakan masalah aset,” katanya.
Hendy memberikan waktu tiga pekan kepada seluruh ASN untuk menyelesaikan persoalan dokumen aset itu. “Dokumen aset itu harus ditemukan. Ada regulasi, yang seandainya aset itu ditemukan, mengizinkan kita untuk melapor ke polisi dan menghapusnya,” katanya.
Hendy tidak main-main dalam urusan ini. “Kalau tiga minggu tidak selesai, seluruh TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) saya cabut semua. Saya bilang teman-teman, saya siap digugat (jika ada yang mempersoalkan kebijakan pencabutan TPP). Kami tunggu. Pokoknya harus jadi (selesai). Saya tidak mau uang negara Rp 3,4 triliun dokumennya tidak ada. Dokumennya harus ada. Kalau tidak ada, ada tempat pengaduan yakni ke aparat penegak hukum,” katanya.
Pemkab Jember sudah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jember untuk melakukan hal tersebut. “Tapi alhamdulillah dalam tempo dua mimggu, semua ditemukan. Bahkan, aset (tak terdokumentasi) yang ditemukan lebih dari Rp 3,4 triliun. Kalau tidak salah Rp 3,8 triliun yang tidak terdokumentasi,” kata Hendy.
Usut punya usut, ternyata persoalan diawali dari perubahan status Pemerintah Kota Administratif Jember menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Jember. “Di situ ada aset-aset yang tidak terdata. Datanya ada sebenarnya, cuma tidak dikoordinasikan dan dikumpulkan. Kawan-kawan menganggap data aset ini tidak terlalu penting. Padahal BPK menganggap data ini penting untuk dipertanggungjawabkan,” kata Hendy.
Sejumlah aset tidak terdokumentasi dengan baik karena sejumlah faktor, antara lain pemegang aset sudah meninggal dunia, tidak ditemukan alamat pemegang aset, sulit dikonfirmasi. “Tim aset kemudian menyampaikan laporan kepada bupati. Bupati akan menyampaikan ke DPRD Jember agar aset dihapus. Itu sudah cukup,” kata Hendy.
Ini menjadi solusi agar persoalan tidak berlanjut ke aparat penegak hukum. “Ini kemduian dilaporkan ke BPK untuk dihapus karena dokumennya tidak ditemukan,” kata Hendy. Kalau dokumen yang dimiliki Pemkab Jember masih diragukan, BPK bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Penatausahaan barang milik daerah berupa aset tetap yang belum sepenuhnya tertib ini menjadi satu dari tiga temuan signifikan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022. Selain itu dua temuan lainnya adalah belanja honorarium tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal.
Kendati menyebutkan tiga temuan signifikan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemkab Jember Tahun Anggaran 2022. “Kami akan selesaikan semua. Insyallah semua akan selesai dalam waktu dekat ini. Juni, Juli bisa selesai semua. WTP dan catatan ini tidak ada korelasinya. Catatan ini sudah diketahui BPK, tinggal menyelesaikan secara administrasi dan pengembalian keuangannya,” kata Hendy.
Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemkab Jember baru 78,14 persen. “Kami akan kejar pencapaian persentase penyelesaian,” kata Hendy.
Bagaimana dengan temuan BPK berupa penyajian kas di bendaharawan untuk pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 yang tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020?
“Sudah selesai semuanya, dan semua dokumen sudah ada. Kemarin untuk pertanggungjawabannya, dokumentasi sudah kami lakukan tapi belum (pemeriksaan) fisik. Dokumen sudah lengkap dan BPK tinggal menindaklanjuti cek lapangan. Kalau kemarin dokumen Rp 107 tidak ada sama sekali. Sekarang sudah kami lengkapi semua,” kata Hendy. [wir]






