Madiun (beritajatim.com) – Karno (78) pensiunan TNI AD asli Kelurahan Krajan, Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bertandang ke Kantor Polsek Mejayan pada Kamis (7/7/2022).
Pria yang lama berdinas di Surabaya, dan sudah ber-KTP Kalimas Baru Nomor 19 B itu menanyakan laporannya atas penguasaan aset orang tuanya berupa tanah dan bangunan di jalan Semangka nomor 24 di Kelurahan Krajan, Mejayan yang telah dikuasai oleh mantan asisten rumah tangga keluarganya dahulu berinisial (S).
Karno mengklaim bahwa dirinya dan 6 saudaranya lah yang berhak atas tanah warisan milik orang tuanya tersebut bukan S yang dahulu ikut dan dibesarkan orang tuanya tersebut.
” Saudara S ini dahulu ikut orang tua saya, statusnya bukan siapa siapa alias orang lain. Pada saat orang tua kami tiada dirinya tetap tinggal di rumah. Kemudian kini menguasainya,” kata Karno, Kamis (07/07/2022).
Menurut Karno, selama ini dia dan saudaranya membiarkan rumah tersebut namun lama lama S menguasainya. Dirinya dan keluarga tidak merelakan karena bukan haknya, yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut secara hukum adalah anak anaknya.
” Almarhum bapak saya S memang istrinya dua, pernikahan dengan ibu saya Kimah memiliki 7 orang anak, dengan istri ke- dua tidak memiliki anak. Sedangkan S saat itu ikut orang tua saya saja. Artinya bukan siapa siapa alias orang lain di keluarga, namun berupaya menguasai aset milik almarhum orang tua saya. Kami tidak ingin jika S balik nama atas aset orang tua kami. Untuk itulah saya laporkan,” katanya menyebut masalah itu sempat mediasi namun gagal.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa-tanah”]
Keluarga Karno berharap Pemkab Madiun hadir dalam menangani masalahnya. Pasalnya dirinya dan saudaranya lah yang berhak atas aset tersebut. ” Saya minta SPPT ke Kelurahan tidak diberikan, malah diberikan kepada S. Belakangan S juga melakukan perusakan terhadap bangunan yang seharusnya jadi hak kami itu,” katanya.
Terpisah, AKP Samiran Kanit Reskrim Polsek Mejayan mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Terlapor dan pelapor sudah menyelesaikannya dengan cara mediasi. Terlapor bersedia pindah dari tanah dan rumah sekaligus toko bangunan tersebut.
” Ini kasus perdata, penyelesaiannya ada di ranah pengadilan. Sedang untuk laporan pengrusakan telah kami tindak lanjuti juga,” terang Samiran. (fiq/ted)






